27.1 C
Jakarta
23 November 2024, 17:22 PM WIB

Tidak Sopan saat Sidang, Wanita Cantik Ini Terancam Penjara 20 Tahun

DENPASAR – Bukannya bersikap sopan di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus narkotika Christine Pangkerego malah menunjukkan sikap yang aneh saat dicecar pertanyaan hakim I Dewa Budi Watsara.

Dia terus tertawa. Padahal, dirinya telah duduk di kursi pesakitan persidangan. “Jangan ketawa. Jawab pertanyaannya,” ujar hakim I Dewa Budi Warsara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (4/10) sore.

Setelah ditegur hakim, wanita asal Bitung, Sulawesi Utara ini baru mulai menunjukkan sikap sopannya. “Kamu sudah mempunyai pengacara?,” tanya Hakim Budi Warsara.

Karena belum memiliki pengacara, hakim langsung menunjuk pengacara untuk mendampingi wanita yang hanya tamatan SMA tersebut.

Dalam sidang tersebut, wanita 29 ini menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  Putu Gede Suriawan.

Dalam dakwaan tersebut, wanita berparas cantik ini dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal yang menjerat wanita berambut lurus ini yakni Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Atas tiga pasal tersebut, dia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. Bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat wanita

yang tinggal di jalan Gelogor Carik, Gang Kafe Dewi ini ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 14.30 di kamar kosnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,02 gram dan 0,31 gram.

Terdakwa menyembunyikan dua paket narkoba tersebut di dalam kotak permen di kamar. Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pipa kaca dan korek gas. 

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari seorang pria bernama Beny Taswir seharga Rp 1,5 juta.

DENPASAR – Bukannya bersikap sopan di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus narkotika Christine Pangkerego malah menunjukkan sikap yang aneh saat dicecar pertanyaan hakim I Dewa Budi Watsara.

Dia terus tertawa. Padahal, dirinya telah duduk di kursi pesakitan persidangan. “Jangan ketawa. Jawab pertanyaannya,” ujar hakim I Dewa Budi Warsara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Denpasar, Kamis (4/10) sore.

Setelah ditegur hakim, wanita asal Bitung, Sulawesi Utara ini baru mulai menunjukkan sikap sopannya. “Kamu sudah mempunyai pengacara?,” tanya Hakim Budi Warsara.

Karena belum memiliki pengacara, hakim langsung menunjuk pengacara untuk mendampingi wanita yang hanya tamatan SMA tersebut.

Dalam sidang tersebut, wanita 29 ini menghadapi agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum  Putu Gede Suriawan.

Dalam dakwaan tersebut, wanita berparas cantik ini dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Ketiga pasal yang menjerat wanita berambut lurus ini yakni Pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Atas tiga pasal tersebut, dia terancam hukuman pidana penjara 20 tahun. Bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat wanita

yang tinggal di jalan Gelogor Carik, Gang Kafe Dewi ini ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 14.30 di kamar kosnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu masing-masing seberat 0,02 gram dan 0,31 gram.

Terdakwa menyembunyikan dua paket narkoba tersebut di dalam kotak permen di kamar. Selain mengamankan narkoba, petugas juga mengamankan barang bukti pipa kaca dan korek gas. 

Kepada polisi, terdakwa mengaku mendapatkan sejumlah barang haram tersebut dari seorang pria bernama Beny Taswir seharga Rp 1,5 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/