DENPASAR – Polda Bali mengancam pihak-pihak yang melakukan pungutan liar, semisal pungutan Kartu Identitas Penduduk Musiman (Kipem) dengan sanksi pidana jika masih melakukan aksinya.
Kepastian ini disampaikan Dirreskrimum Polda Bali Kombes Sang Made Mahendrajaya saat ditemui di sela – sela HUT Pol Airud ke 67 di Pantai Sanur, kemarin (4/11).
Menurutnya, polisi akan menindak tegas terhadap orang yang melakukan pungutan atau pembayaran Kipem.
Sebab, KTP sekarang sudah berlaku untuk secara nasional sehingga tidak perlu ada lagi peraturan lain tentang identitas kependudukan.
Menurutnya, tidak boleh ada aturan yang melanggar peraturan yang lebih tinggi dalam hal ini undang – undang negara.
Karena KTP sekarang sudah berlaku nasional, jika ada orang yang melakukan pungutan, masuk dalam tindak pidana dan akan ditindak.
“Upaya Polda Bali dalam memberantas segala bentuk aktifitas pungli, mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali,” bebernaya. “Ke depan jika terjadi demikian, segera dilaporkan,” tambah Dir.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali I Kadek Arimbawa malah mendorong Polda Bali untuk membongkar kasus-kasus pungli yang terjadi di Bali.
Ia juga berharap agar polisi tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum kasus pungli dan kasus pungli harus diusut hingga tuntas, meski pelakunya adalah penyelenggara negara, pemuka agama dan pemuka adat.
Arimbawa mengapresiasi tindakan Polda Bali dalam membongkar kasus dugaan pungli terhadap para pengusaha water sport yang ada di wilayah Tanjung Benoa,
Kecamatan Kuta Selatan dengan tersangka Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Wijaya alias Yonda.
“Kita hormati Polda Bali dalam menjalankan tugasnya dengan tuntas. Saya selaku anggota DPD dari Bali, sangat mendorong Polda Bali untuk membongkar kasus – kasus pungli yang ada di Bali,” pungkasnya.