26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 0:18 AM WIB

Dua Cewek Pengedar Narkoba Dibekuk, BB Yang Diamankan Mengerikan

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar diback-up Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap dua perempuan pengedar narkoba.

Keduanya yakni Ni Putu Sugiastini, 39, yang tinggal di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan dan Novianti, 31, asal Bekasi, Jawa Barat, yang tinggal di Jalan Segara Kulon, Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan terkait adanya pengedar narkoba yang sering menjual sabu-sabu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan memancing pelaku untuk bertransaksi. Ternyata, pancingan tersebut berhasil.

Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4046 QQ di Jalan Mahendradatta Selatan tepatnya

di areal parkir Mahendradatta Square, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (3/12) sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah berpura-pura transaksi, polisi langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan paketan sabu yang akan dijual saat transaksi.

Selanjutnya, polisi menuju ke rumah tersangka Ni Putu Sugiastini di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan banyak barang bukti narkoba yang disimpan di lemari. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik warna putih biru berisi 2 paket sabu dan 8 paket ekstasi sebanyak 310 butir.

Dompet warna merah berisi 15 paket ekstasi warna hijau, 23 paket ekstasi warna pink, 8 paket sabu pipet warna hijau, 15 paket sabu pipet warna bening, 15 paket sabu dalam plastik, sebuah bong dan 1 isolasi bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 tas wanita warna hijau berisi 1 plastik klip didalamnya terdapat 3 paket sabu pipet hijau, 1 paket sabu pipet bening dan 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi.

Kemudian, 8 paket sabu terdiri dari 4 paket pipet warna hijau dan 4 paket pipet bening, 1 tas kresek didalamnya berisi 1 bendel klip kosong dan 1 timbangan elektrik.

Jadi, total barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kedua tersangka dan rumah kosnya yakni 53 plastik klip berisi sabu seberat 313,30 gram dan 45 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 504 butir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Iya benar, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua orang perempuan pengedar ekstasi dan sabu,” ungkapnya.

Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar diback-up Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap dua perempuan pengedar narkoba.

Keduanya yakni Ni Putu Sugiastini, 39, yang tinggal di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan dan Novianti, 31, asal Bekasi, Jawa Barat, yang tinggal di Jalan Segara Kulon, Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi yang diperoleh di lapangan terkait adanya pengedar narkoba yang sering menjual sabu-sabu.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan memancing pelaku untuk bertransaksi. Ternyata, pancingan tersebut berhasil.

Kedua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 4046 QQ di Jalan Mahendradatta Selatan tepatnya

di areal parkir Mahendradatta Square, Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat, Senin (3/12) sekitar pukul 20.30 Wita.

Setelah berpura-pura transaksi, polisi langsung menyergap keduanya tanpa perlawanan. Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan paketan sabu yang akan dijual saat transaksi.

Selanjutnya, polisi menuju ke rumah tersangka Ni Putu Sugiastini di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan.

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan banyak barang bukti narkoba yang disimpan di lemari. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 plastik warna putih biru berisi 2 paket sabu dan 8 paket ekstasi sebanyak 310 butir.

Dompet warna merah berisi 15 paket ekstasi warna hijau, 23 paket ekstasi warna pink, 8 paket sabu pipet warna hijau, 15 paket sabu pipet warna bening, 15 paket sabu dalam plastik, sebuah bong dan 1 isolasi bening.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 tas wanita warna hijau berisi 1 plastik klip didalamnya terdapat 3 paket sabu pipet hijau, 1 paket sabu pipet bening dan 1 plastik klip berisi 5 butir ekstasi.

Kemudian, 8 paket sabu terdiri dari 4 paket pipet warna hijau dan 4 paket pipet bening, 1 tas kresek didalamnya berisi 1 bendel klip kosong dan 1 timbangan elektrik.

Jadi, total barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan kedua tersangka dan rumah kosnya yakni 53 plastik klip berisi sabu seberat 313,30 gram dan 45 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 504 butir.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, S.I.K., M.Si. membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Iya benar, tim gabungan Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menangkap dua orang perempuan pengedar ekstasi dan sabu,” ungkapnya.

Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar dan saat ini masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/