DENPASAR – Raut penyesalan terlihat jelas pada wajah ayu Vian Indah Sari alias Yolanda, 27, dan Ossie Christian Ari Putra alias Pentol, 31.
Maklum, sejoli itu baru saja dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh JPU Siti Sawiyah. “Selain pidana penjara 14 tahun,
terdakwa dituntut denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara,” terang Dewi Maria Wulandari, pengacara terdakwa kemarin (4/12).
JPU menilai Vian dan Ossie melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Tuntutan tinggi itu diajukan karena barang bukti yang dikuasai terdakwa cukup banyak, yakni 81 butir ekstasi dan 3 paket sabu seberat 1,18 gram.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Dewi. Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi yang memimpin persidangan memberikan waktu sepekan kepada terdakwa untuk membuat pembelaan.
Terdakwa Vian dan Ossie ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di kos Jalan Kebo Iwa Selatan, Padangsambian, Denpasar Barat, hari Senin, 17 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00.
Terdakwa Vian mengaku narkotika tersebut milik seseorang bernama Cecep. Vian bertugas menempel narkotik itu sesuai perintah Cecep.
Sedangkan Ossie bertugas mengantarkan Vian untuk mengambil dan menempel kembali narkotika itu. Vian mengaku sudah pernah diberikan uang sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.