25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:56 AM WIB

Edarkan Sabu, Terancam 20 Tahun, Terdakwa Ngaku Disuruh Napi Kerobokan

DENPASAR – Masa depan Budi Wijianto, 21, dipastikan kandas di dalam lapas. Pemuda yang tinggal di Jalan Resimuka VIII,

Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, itu terancam pidana penjara 20 tahun lantaran menguasai sabu-sabu seberat 27,27 gram.

Dalam sidang dakwaan yang digelar daring, Budi mengaku mendapat barang haram itu setelah berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Gemblong.

Orang tersebut mengaku sedang menekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Terdakwa ditawari menempel sabu dengan imbalan sejumlah uang.

Terdakwa menerima upah Rp 500 ribu untuk mengablim sabu di tempat yang ditentukan,” beber JPU D.I Rindayani kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Terdakwa yang sedang butuh uang pun mengiyakan tawaran Gemblong. Singkat cerita, terdakwa mengambil tempelan paket narkoba di sekitar Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Nahas, baru mengambil tempelan, terdakwa langsung dicokok anggota Polda Bali. “Setelah digeledah, petugas menemukan bungkus teh kotak

di dalamnya berisi sabu seberat 24,61 gram. Teh kotak itu dicantolkan di setang sepeda motor,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Resimuka VIII. Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 2,66 gram.

Total sabu yang dikuasai terdakwa 27, 27 gram. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. “Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi.

Silakan dilanjutkan pembuktian,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Masa depan Budi Wijianto, 21, dipastikan kandas di dalam lapas. Pemuda yang tinggal di Jalan Resimuka VIII,

Desa Tegal Kertha, Denpasar Barat, itu terancam pidana penjara 20 tahun lantaran menguasai sabu-sabu seberat 27,27 gram.

Dalam sidang dakwaan yang digelar daring, Budi mengaku mendapat barang haram itu setelah berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Gemblong.

Orang tersebut mengaku sedang menekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Terdakwa ditawari menempel sabu dengan imbalan sejumlah uang.

Terdakwa menerima upah Rp 500 ribu untuk mengablim sabu di tempat yang ditentukan,” beber JPU D.I Rindayani kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Terdakwa yang sedang butuh uang pun mengiyakan tawaran Gemblong. Singkat cerita, terdakwa mengambil tempelan paket narkoba di sekitar Jalan Palapa, Sidakarya, Denpasar Selatan.

Nahas, baru mengambil tempelan, terdakwa langsung dicokok anggota Polda Bali. “Setelah digeledah, petugas menemukan bungkus teh kotak

di dalamnya berisi sabu seberat 24,61 gram. Teh kotak itu dicantolkan di setang sepeda motor,” imbuh JPU Kejati Bali itu.

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Resimuka VIII. Polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 2,66 gram.

Total sabu yang dikuasai terdakwa 27, 27 gram. Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya tidak mengajukan eksepsi. “Yang Mulia, kami tidak mengajukan eksepsi.

Silakan dilanjutkan pembuktian,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/