30.1 C
Jakarta
27 April 2024, 17:24 PM WIB

Menyesal dan Janji Tidak Konsumsi Sabu, WN Tiongkok Dituntut 1,5 Tahun

DENPASAR – Wang Tiecheng, 33, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,04 gram asal Tiongkok, Kamis (4/1) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, menuntut pria berkacamata ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 1,5 tahun bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Wang Tiecheng

dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Sutarta.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa langsung mengajukan pledoi secara lisan.

Inti pembelaan, terdakwa mengaku menyesal dan meminta maaf karena membawa narkotik jenis sabu-sabu ke Bali.

“Saya menyadari perbuatan ini salah, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya Meminta maaf dan sangat menyesal,” ujar Wang menggunakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh Wayan Ana, selaku penerjemah.

Terdakwa ditangkap Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 21.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa ditangkap setelah dua petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa.

Hasilnya, penumpang pesawat Citylink QG 8839 rute Ningbo, China-Denpasar memiliki dan menguasai 0.40 gram sabu.

DENPASAR – Wang Tiecheng, 33, terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,04 gram asal Tiongkok, Kamis (4/1) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, menuntut pria berkacamata ini dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sesuai surat tuntutan, hukuman 1,5 tahun bagi terdakwa, karena JPU menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Wang Tiecheng

dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas Jaksa Sutarta.

Atas tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Indah Elysa langsung mengajukan pledoi secara lisan.

Inti pembelaan, terdakwa mengaku menyesal dan meminta maaf karena membawa narkotik jenis sabu-sabu ke Bali.

“Saya menyadari perbuatan ini salah, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya Meminta maaf dan sangat menyesal,” ujar Wang menggunakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh Wayan Ana, selaku penerjemah.

Terdakwa ditangkap Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 21.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

Terdakwa ditangkap setelah dua petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan badan terdakwa.

Hasilnya, penumpang pesawat Citylink QG 8839 rute Ningbo, China-Denpasar memiliki dan menguasai 0.40 gram sabu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/