27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:55 AM WIB

Badah, Tanya Remisi dan Pendapat Hakim, Dukun Rusia Nyaris Jebak Hakim

DENPASAR – Terdakwa Andrei Spiridonov, 36, memang cerdas. Tidak hanya berhasil kabur saat ditahan di Rutan Polda Bali beberapa waktu lalu,

pria asal Rusia, itu saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (23/10), hampir saja berhasil “menjebak” majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Ceritanya, hakim Watsara menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 8000 juta subsider dua bulan penjara. Hakim menilai pria polontos itu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Nah, setelah selesai membacakan amar putusannya, hakim bertanya pada terdakwa apakah mau menerima atau banding.

Terdakwa yang selama persidangan menolak didampingi pengacara dan hanya didampingi penerjemah bahasa itu tidak langsung menjawab pertanyaan hakim.

Pria yang mengaku bekerja sebagai konsultan psikologi dan guru yoga itu tersenyum dan menggoda hakim agar mengambil kertas dan bolpoin di meja hakim terjatuh.

Hakim pun berterimakasih karena sudah diberitahu. “Bagaimana sikap terdakwa?” tanya hakim Watsara.

“Apakah saya akan mendapatkan remisi?” Andrei bertanya balik pada hakim melalui I Wayan Ana, penerjemah bahasa Inggris. Hakim pun kaget.

Hakim lantas menjelaskan, setelah resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, barulah berhak mendapat remisi. Tentu dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Terdakwa pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ana. Setelah itu, terdakwa kembali mendekati hakim mengajak salaman. Momen salaman itulah dimanfaatkan terdakwa untuk “menjebak” hakim.

“Yang Mulia, menurut Yang Mulia, saya baiknya banding atau menerima hukuman ini? Saya dengar, jika banding biasanya hukuman diperberat,” tuturnya.

Sontak, pertanyaan itu membuat hakim Watsara terkejut. Beruntung Watsara tidak terpancing. “Saya no comment,” ujar Watsara singkat lantas memerintahkan terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Andrei pun tersenyum dan mencakupukan tangannya sembali membungkuk. Andrei pun menyatakan pikir-pikir.

“Dueg sajan terdakwane ne (cerdas sekali terdakwanya ini, Red). Belum menjalani hukuman sudah tanya remisi,” celetuk Wayan Ana.

Selama persidangan Andrei memang tenang. Meski sebelumnya dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun, Andrei tidak pernah tegang. Ia selalu tersenyum ramah.

Terdakwa yang tinggal nomaden selama di Bali, itu memiliki narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto. Andrei dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa yang mengaku banyak memiliki keahlian, konsultan psikologi, tukang pijat, hingga ahli spiritual alias dukun itu ditangkap pada

hari Selasa, (23/4) pukul 10.15 di halaman parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram seharga USD 37 melalui internet.

Juga, Banisteriopsis caapi 30x Yello Ecuador sebanyak 200 gram dengan harga USD 160. Terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit miliknya.

Kemudian barang yang dipesannya sampai di Kantor Pos Cabang Renon. Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di sana melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman dari Belanda itu.

Kiriman itu adalah 1 kotak kardus bertuliskan From Kampshoff Cancultancy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Netherlands dengan karal nomor: RN42589099NL.

Namun tidak tertera nama penerima. Hanya tertera alamat di Jalan Pura Batu Pageh Bali.

Petugas Bea dan Cukai curiga lalu berkoordinasi dengan petugas kepolisian tentang adanya dugaan barang kiriman mencurigakan yang ada di Kantor Pos Cabang Renon.

Kemudian terdakwa mengambil paket itu, saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan.

DENPASAR – Terdakwa Andrei Spiridonov, 36, memang cerdas. Tidak hanya berhasil kabur saat ditahan di Rutan Polda Bali beberapa waktu lalu,

pria asal Rusia, itu saat menjalani sidang putusan di PN Denpasar kemarin (23/10), hampir saja berhasil “menjebak” majelis hakim yang diketuai I Dewa Budi Watsara.

Ceritanya, hakim Watsara menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 8000 juta subsider dua bulan penjara. Hakim menilai pria polontos itu melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Nah, setelah selesai membacakan amar putusannya, hakim bertanya pada terdakwa apakah mau menerima atau banding.

Terdakwa yang selama persidangan menolak didampingi pengacara dan hanya didampingi penerjemah bahasa itu tidak langsung menjawab pertanyaan hakim.

Pria yang mengaku bekerja sebagai konsultan psikologi dan guru yoga itu tersenyum dan menggoda hakim agar mengambil kertas dan bolpoin di meja hakim terjatuh.

Hakim pun berterimakasih karena sudah diberitahu. “Bagaimana sikap terdakwa?” tanya hakim Watsara.

“Apakah saya akan mendapatkan remisi?” Andrei bertanya balik pada hakim melalui I Wayan Ana, penerjemah bahasa Inggris. Hakim pun kaget.

Hakim lantas menjelaskan, setelah resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, barulah berhak mendapat remisi. Tentu dengan segala syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Terdakwa pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Ana. Setelah itu, terdakwa kembali mendekati hakim mengajak salaman. Momen salaman itulah dimanfaatkan terdakwa untuk “menjebak” hakim.

“Yang Mulia, menurut Yang Mulia, saya baiknya banding atau menerima hukuman ini? Saya dengar, jika banding biasanya hukuman diperberat,” tuturnya.

Sontak, pertanyaan itu membuat hakim Watsara terkejut. Beruntung Watsara tidak terpancing. “Saya no comment,” ujar Watsara singkat lantas memerintahkan terdakwa meninggalkan ruang sidang.

Andrei pun tersenyum dan mencakupukan tangannya sembali membungkuk. Andrei pun menyatakan pikir-pikir.

“Dueg sajan terdakwane ne (cerdas sekali terdakwanya ini, Red). Belum menjalani hukuman sudah tanya remisi,” celetuk Wayan Ana.

Selama persidangan Andrei memang tenang. Meski sebelumnya dituntut pidana penjara selama sepuluh tahun, Andrei tidak pernah tegang. Ia selalu tersenyum ramah.

Terdakwa yang tinggal nomaden selama di Bali, itu memiliki narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) seberat 200 gram netto. Andrei dinyatakan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

Terdakwa yang mengaku banyak memiliki keahlian, konsultan psikologi, tukang pijat, hingga ahli spiritual alias dukun itu ditangkap pada

hari Selasa, (23/4) pukul 10.15 di halaman parkir belakang Kantor Pos Cabang Renon, Jalan Raya Puputan Renon, Denpasar.

Terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram seharga USD 37 melalui internet.

Juga, Banisteriopsis caapi 30x Yello Ecuador sebanyak 200 gram dengan harga USD 160. Terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit miliknya.

Kemudian barang yang dipesannya sampai di Kantor Pos Cabang Renon. Petugas Bea dan Cukai yang bertugas di sana melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman dari Belanda itu.

Kiriman itu adalah 1 kotak kardus bertuliskan From Kampshoff Cancultancy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Netherlands dengan karal nomor: RN42589099NL.

Namun tidak tertera nama penerima. Hanya tertera alamat di Jalan Pura Batu Pageh Bali.

Petugas Bea dan Cukai curiga lalu berkoordinasi dengan petugas kepolisian tentang adanya dugaan barang kiriman mencurigakan yang ada di Kantor Pos Cabang Renon.

Kemudian terdakwa mengambil paket itu, saat itu juga petugas melakukan penangkapan dan pemeriksaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/