33.5 C
Jakarta
26 April 2024, 14:39 PM WIB

“Tobat Tomat”, Begini Nasib Napi Kasus ½ Kilo Sabhu

NEGARA-Harif Jatmiko, 29, terpidana 12 tahun  kasus kepemilikan sabhu seberat 554,13 netto atau setengah kilo lebih, nampaknya bakal mendekam di penjara lebih lama.

Pasalnya, baru seumur jagung menjalani hukuman, Rabu (19/9), ia kembali dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Bukan hanya hukuman penjara, sidang dengan Majelis Hakim Pimpinan RR. Diah Poernomojekti, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Wayan Deasy Sriaryani, juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 800 juta subsider 10 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanif Jatmiko dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 10 bulan kurungan,”terangnya.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sudah pernah dipidana dengan perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama sidang.

Terdakwa mengakui perbuatannya, namun hanif menilai tuntutan tersebut masih terlalu berat, sehingga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim RR. Diah Poernomojekti.

 “Saya tobat, minta keringanan hukuman,” kata terdakwa.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari terdakwa diamankan 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara.

Berawal saat petugas medis rutan melakukan pemeriksaan urine rutin pada seluruh warga binaan, saat itu terdakwa terlihat gugup karena sehari sebelumnya sempat menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, terdakwa keluar dari klinik rutan menuju perpustakaan untuk membuang sisa paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan.

Saat itu, salah satu petugas medis melihat dan terdakwa diamankan untuk menjalani interogasi dan penggeledahan.

Terdakwa mengakui sabu-sabu yang dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jens pendek yang dibawa ke kantor Polres Jembrana hingga ke rutan kelas IIB Negara.

Barang bukti yang dibawa terdakwa tersangka tersebut sebanyak satu paket merupakan sisa yang telah digunakan sebanyak dua paket 0,62 gram.

Harif sebelumnya, pada Senin 17 Juli lalu divonis majelis hakim PN Negara, 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, terkait kepemilikan sabu-sabu setengah kilo lebih atau 554,13 netto.

Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan terdakwa berawal dari kecurigaan polisi yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk yang menemukan paket dengan dibungkus kardus dalam bus Safari Darma Raya pada 21 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan lima paket kristal bening diduga sabu-sabu. Paket tersebut tujuan perum Jimbaran Denpasar pada seseorang bernama Rary Prayoga.

Polisi yang melakukan pengawasan pengiriman tersebut mendapati terdakwa menerima paket kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, paket dari Magelang Jawa Tengah tersebut milik bosnya yang dipanggil babe dan akan diedarkan dengan cara menempel di pohon atau tiang.

 

NEGARA-Harif Jatmiko, 29, terpidana 12 tahun  kasus kepemilikan sabhu seberat 554,13 netto atau setengah kilo lebih, nampaknya bakal mendekam di penjara lebih lama.

Pasalnya, baru seumur jagung menjalani hukuman, Rabu (19/9), ia kembali dituntut hukuman 5 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Bukan hanya hukuman penjara, sidang dengan Majelis Hakim Pimpinan RR. Diah Poernomojekti, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Wayan Deasy Sriaryani, juga menuntut terdakwa dengan hukuman pidana denda Rp 800 juta subsider 10 bulan kurungan.

Tuntutan hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hanif Jatmiko dengan hukuman pidana selama 5 tahun, denda Rp 800 juta subsider 10 bulan kurungan,”terangnya.

Namun sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan sudah pernah dipidana dengan perkara yang sama. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama sidang.

Terdakwa mengakui perbuatannya, namun hanif menilai tuntutan tersebut masih terlalu berat, sehingga meminta keringanan hukuman pada majelis hakim RR. Diah Poernomojekti.

 “Saya tobat, minta keringanan hukuman,” kata terdakwa.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir, berawal dari terdakwa diamankan 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara.

Berawal saat petugas medis rutan melakukan pemeriksaan urine rutin pada seluruh warga binaan, saat itu terdakwa terlihat gugup karena sehari sebelumnya sempat menggunakan sabu-sabu di kamar mandi ruang pinaling atau ruang isolasi rutan.

Setelah menjalani pemeriksaan urine, terdakwa keluar dari klinik rutan menuju perpustakaan untuk membuang sisa paket sabu-sabu yang disimpan dalam saku celana yang dikenakan.

Saat itu, salah satu petugas medis melihat dan terdakwa diamankan untuk menjalani interogasi dan penggeledahan.

Terdakwa mengakui sabu-sabu yang dibungkus alumunium foil yang disimpan di celana jens pendek yang dibawa ke kantor Polres Jembrana hingga ke rutan kelas IIB Negara.

Barang bukti yang dibawa terdakwa tersangka tersebut sebanyak satu paket merupakan sisa yang telah digunakan sebanyak dua paket 0,62 gram.

Harif sebelumnya, pada Senin 17 Juli lalu divonis majelis hakim PN Negara, 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, terkait kepemilikan sabu-sabu setengah kilo lebih atau 554,13 netto.

Terdakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Penangkapan terdakwa berawal dari kecurigaan polisi yang bertugas di Pelabuhan Gilimanuk yang menemukan paket dengan dibungkus kardus dalam bus Safari Darma Raya pada 21 Maret lalu.

Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan lima paket kristal bening diduga sabu-sabu. Paket tersebut tujuan perum Jimbaran Denpasar pada seseorang bernama Rary Prayoga.

Polisi yang melakukan pengawasan pengiriman tersebut mendapati terdakwa menerima paket kemudian dilakukan penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, paket dari Magelang Jawa Tengah tersebut milik bosnya yang dipanggil babe dan akan diedarkan dengan cara menempel di pohon atau tiang.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/