25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:54 AM WIB

Polresta Kebut Kasus Pembunuhan Teller Bank karena Pelaku Masih Anak

DENPASAR – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan bocah 14 tahun, Putu AHP terhadap teller bank, Ni Putu Widiastiti digelar di halaman belakang Mapolresta Denpasar Rabu (6/1). Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 64 adegan. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Gede Anom Danujaya menerangkan, adegan pembunuhan dilakukan pada adegan ke-24 sampai adegan ke-31.

“Rangkaian yang kami buat dari adegan 24 sampai 31 di mana proses tindak pidana penusukan terhadap pelaku,” terangnya di sela rekonstruksi tersebut. 

Lanjut dia, rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan proses penyidikan dan juga Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Polresta Denpasar juga harus mengebut berkas perkara ini karena terikat waktu, mengingat pelakunya anak-anak. Yakni hanya memiliki waktu sampai 15 hari ke depan sebelum akhirnya nanti kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

“Secara umum sesuai dengan keterangan, kami sudah buat tahapannya. Kami punya waktu 15 hari sebelum pelimpahan. Karena (pelaku) anak-anak,” imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa rekonstruksi ini digelar di kantor Kepolisian Polresta Denpasar karena beberapa pertimbangan.

Terutama karena sekarang ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga yang ditakutkan jika rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian akan memantik perhatian warga dan akan menimbulkan kerumunan. 

Selain itu, juga di mana sebelumnya berdasarkaan hasil swab, jasad korban saat ditemukan di lokasi kejadian dinyatakan positif covid-19. Sehingga perlu dihindari untuk melakukan rekonstruksi di TKP.

“Mengingat situasi masih pandemi dan untuk menghindari kerumunan. Apalagi kondisi korban sata Itu kan positif covid. Sehingga kami memilih kantor untuk rekonstruksi. Kami melaksanakan 64 adegan,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

DENPASAR – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan bocah 14 tahun, Putu AHP terhadap teller bank, Ni Putu Widiastiti digelar di halaman belakang Mapolresta Denpasar Rabu (6/1). Dalam rekonstruksi itu, pelaku memperagakan sebanyak 64 adegan. 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Gede Anom Danujaya menerangkan, adegan pembunuhan dilakukan pada adegan ke-24 sampai adegan ke-31.

“Rangkaian yang kami buat dari adegan 24 sampai 31 di mana proses tindak pidana penusukan terhadap pelaku,” terangnya di sela rekonstruksi tersebut. 

Lanjut dia, rekonstruksi ini dilakukan untuk meyakinkan proses penyidikan dan juga Jaksa Penuntut Umum. Penyidik Polresta Denpasar juga harus mengebut berkas perkara ini karena terikat waktu, mengingat pelakunya anak-anak. Yakni hanya memiliki waktu sampai 15 hari ke depan sebelum akhirnya nanti kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

“Secara umum sesuai dengan keterangan, kami sudah buat tahapannya. Kami punya waktu 15 hari sebelum pelimpahan. Karena (pelaku) anak-anak,” imbuhnya.

Ditambahkannya, bahwa rekonstruksi ini digelar di kantor Kepolisian Polresta Denpasar karena beberapa pertimbangan.

Terutama karena sekarang ini sedang dalam masa pandemi Covid-19. Sehingga yang ditakutkan jika rekonstruksi dilakukan di lokasi kejadian akan memantik perhatian warga dan akan menimbulkan kerumunan. 

Selain itu, juga di mana sebelumnya berdasarkaan hasil swab, jasad korban saat ditemukan di lokasi kejadian dinyatakan positif covid-19. Sehingga perlu dihindari untuk melakukan rekonstruksi di TKP.

“Mengingat situasi masih pandemi dan untuk menghindari kerumunan. Apalagi kondisi korban sata Itu kan positif covid. Sehingga kami memilih kantor untuk rekonstruksi. Kami melaksanakan 64 adegan,” tandas perwira dengan melati satu di pundak ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/