28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:41 AM WIB

Ini Kasus yang Menjerat Anggota DPRD Badung Hingga Berujung Penjara

RadarBali.com – Setelah menjalani penyidikan kurang lebih 9 jam, anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bali kemarin.

Bendesa Adat Tanjung Benoa jadi tersangka setelah dianggap aktif terlibat kasus reklasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Sekadar diketahui, kasus ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa disebut-sebut memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang hingga memakan waktu empat bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi – saksi.

Lima di antaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

RadarBali.com – Setelah menjalani penyidikan kurang lebih 9 jam, anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda akhirnya ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Bali kemarin.

Bendesa Adat Tanjung Benoa jadi tersangka setelah dianggap aktif terlibat kasus reklasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.

Sekadar diketahui, kasus ini diawali dari temuan pihak Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali terkait adanya reklamasi liar di pesisir barat pantai Tanjung Benoa.

Kawasan tersebut merupakan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai, sehingga FPM Bali melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bali.

Yonda sekaligus Bendesa Adat Tanjung Benoa disebut-sebut memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warganya untuk melakukan reklamasi liar termasuk penebangan pohon mangrove sebagai akses jalan kendaraan proyek menuju pantai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang hingga memakan waktu empat bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Bali, Kombes Hengky Widjaja mengatakan, penetapan Yonda sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi – saksi.

Lima di antaranya adalah ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari keterangan para saksi tersebut kemudian dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konserfasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/