DENPASAR – Niat mendapat uang tambahan , Muhazzim alias Acim, 31 asal Lombok, Heriyanto alias Heri, 31, asal Banyuwangi, dan Suwito alias Pak Wito, 53,
trio terdakwa kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkotika golongan I jenis mashroom justru berakhir di jeruji penjara.
Pasalnya, akibat perbuatan ketiganya Majelis Hakim pimpinan I Wayan Sukanila mengganjar ketiganya dengan hukuman tinggi.
Sesuai putusan, Terdakwa I Acim divonis dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara dikurangi masa terdakwa menjalani penahanan sementara.
Sedangkan dua terdakwa lain, yakni terdakwa II Heri dan terdakwa III Pak Wito diganjar dengan hukuman masing-masing selama 6 tahun penjara.
Khusus untuk dua terdakwa yakni Heri dan Pak Wito, Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Sesuai amar putusan, vonis bagi tiga terdakwa karena hakim menilai, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan
alternative kedua Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Atas vonis hakim, para terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Made Dwi Dinaya maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.