26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:19 AM WIB

P21, 5 Ibu-ibu Kolektor LPD Kapal Korupsi Duit Miliaran Segera Diadili

DENPASAR – Setelah sekian lama dalam tahap penyidikan, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali

melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi ke Kejaksaan Negeri Badung.

Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (5/4) kemarin. Lima orang tersangka yang dilimpahkan ini adalah para mantan kolektor LPD Desa Kapal.

Kelimanya masing-masing bernama Ni Made Ayu Arsianti, 42, Ni Ladek Ratnaningsih, 37, Ni Nyoman Sudiasih, 36, Ni Wayan Suardiani, 36, dan Ni Luh Rai Kristianti, 51.

Mereka diduga turut serta menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15,3 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan karena sudah melalui tahap 2 dan perkaranya sudah dinyatakan P21.

“Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum nanti akan dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” kata Kombes Hengky Widjaja, Sabtu (6/4) sore.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal Drs. I Made Ladra yang telah diadili di hadapan hukum lebih awal.

Ladra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selam 3,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara

dan diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun.

DENPASAR – Setelah sekian lama dalam tahap penyidikan, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali

melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana korupsi LPD Desa Kapal, Mengwi ke Kejaksaan Negeri Badung.

Pelimpahan ini dilakukan pada Jumat (5/4) kemarin. Lima orang tersangka yang dilimpahkan ini adalah para mantan kolektor LPD Desa Kapal.

Kelimanya masing-masing bernama Ni Made Ayu Arsianti, 42, Ni Ladek Ratnaningsih, 37, Ni Nyoman Sudiasih, 36, Ni Wayan Suardiani, 36, dan Ni Luh Rai Kristianti, 51.

Mereka diduga turut serta menyalahgunakan kewenangannya menggelapkan dana LPD serta memalsukan dokumen yang menyebabkan kerugian negara atau perekonomian negara sebesar Rp 15,3 miliar.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan karena sudah melalui tahap 2 dan perkaranya sudah dinyatakan P21.

“Selanjutnya oleh Jaksa Penuntut Umum nanti akan dilakukan penahanan dan dititip di Lapas Kerobokan,” kata Kombes Hengky Widjaja, Sabtu (6/4) sore.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala LPD Desa Kapal Drs. I Made Ladra yang telah diadili di hadapan hukum lebih awal.

Ladra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dengan hukuman penjara selam 3,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan penjara

dan diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam 1 bulan tidak dibayar maka harta bendanya akan disita, dan apabila belum cukup akan diganti dengan tambahan hukuman penjara 2 tahun.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/