GIANYAR- Sengketa tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati di tingkat pengadilan tinggi kembali dimenangkan oleh Desa Adat Guwang, Pemerintah Desa Guwang dan Dinas Pendidikan. Pihak desa kembali menang atas gugatan banding yang diajukan penggugat Ketut Gde Dharma Putra.
Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana didampingi Kuasa Hukum, I Made Adi Seraya mengatakan bahwa putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar itu keluar Senin (4/4). “Desa Adat Guwang kembali menjadi pihak yang menang pada banding yang diajukan penggugat ke Pengadilan Tinggi Denpasar,” tegas Karben, Selasa (5/4).
Dalam amar putusan perkara Nomor 42/PDT/2022/PT.DPS, Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar. “Dengan putusan ini maka putusan dari PN Gianyar kembali dikuatkan. Sehingga penggugat yang mangajukan banding merupakan pihak yang kalah,” ungkapnya.
Dengan ditolaknya gugatan banding dari penggugat, maka Desa Adat Guwang kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 71 are. Pada lahan tersebut, di atasnya berdiri Kantor Desa Guwang, LPD Desa Adat Guwang, dan Pasar Tenten yang sudah bersertifikat. Juga terdapat SDN 1, 2, 3 Guwang yang belum bersertifikat.
Atas kemenangan di tingkat banding, Karben mengaku bersyukur. Karena usaha dalam memperjuangkan tanah milik leluhurnya tidak sia-sia. “Kami matur suksma kepada Ida Sesuhunan sami sane melinggih ring sejebag (Kami berterima kasih kepada sesuhunan semuanya yang menaungi seluruh jagat, red) Desa Guwang, karena sudah memberikan kami jalan yang baik,” ungkapnya.
Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Guwang yang tetap memberikan doa dan dukungan. “Sehingga kami kembali menang dimata hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Desa Adat Guwang, I Made Adi Seraya menambahkan, penggugat asal Desa Celuk itu mengajukan banding pada 7 Februari 2022 lalu. Berkas itu dikirim oleh Pengadilan Negeri Gianyar ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada tanggal 7 Maret 2022. Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 telah mendapat register perkara di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor 42/PDT/2022/PT. DPS.
“Selanjutnya tanggal 4 April 2022 kemarin perkara telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dengan amar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar,” tegasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melalui putusan Pengadilan Negeri Gianyar No. 173/Pdt.G/2021 tanggal 19 Januari 2022 telah menyatakan Desa Adat Guwang menang dalam sengketa lahan tersebut karena penggugat atas nama I Ketut Gde Dharma Putra tidak bisa membuktikan dalil gugatannya.
Selama proses persidangan, Desa Adat Guwang membawa 62 bukti. Yang terdiri dari surat-surat, termasuk 3 sertifikat dengan 7 orang saksi yang juga terdiri dari saksi ahli terkait tanah dan hukum adat. Di bagian lain, pihak penggugat yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.