29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:21 AM WIB

Tipu Calon TKI, Modus Tawarkan Gaji Rp 20 Juta Per Bulan

DENPASAR – Modus penipuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan terdakwa Endang Sugiyanti, 50, berjalan rapi.

Endang mengimingi korbannya dengan janji pasti diterima kerja di perkebunan di Jepang dan Australia.

Korban dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta per bulan plus uang makan dan tempat tinggal ditanggung pemilik perkebunan.

Tawaran semakin menggiurkan karena korban tidak perlu fasih berbahasa asing. Hal itu diungkapkan saksi korban I Wayan Sulatra dalam kesaksian tertulisnya yang dibacakan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang virtual di PN Denpasar kemarin.

Dalam sidang kemarin juga terungka, ada 12 orang korban calon TKI yang tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh terdakwa.

Rata-rata korban dimintai uang Rp 60 juta. Namun, tidak semua menyerahkan uang Rp 60 juta. Ada yang menyerahkan Rp 15 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 50 juta.

Salah satu korban yang paling banyak menyerahkan uang adalah saksi I Gede Wiadnyana.  Dijelaskan Gede, penipuan itu terjadi pada 17 Februari.

Terdakwa asal Cirebon, Jawa Barat, itu menggunakan perusahaan berbendera PT. Gunawan Sukses Abadi (GSA).

Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang  kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan TKI di luar negeri.

“Kamu kalau mau bekerja ke luar negeri sangat mudah kerjanya, untuk bahasa tidak perlu pintar. Nanti saya bantu. Kerjanya gampang dan gajinya besar, Rp 20 juta per bulan,” tutur saksi Sulatra menirukan ucapan terdakwa.

Saksi korban pun mengaku tergiur dengan tawaran tersebut. Korban juga tidak keberatan saat dimintai uang Rp 60 juta oleh terdakwa.

“Persyaratan uang Rp 60 juta harus segera kamu serahkan, biar saya bisa proses lebih cepat dan kamu bisa bekerja di luar negeri,” kata terdakwa.

Wiadnyana kemudian menyerahkan uang Rp 30 juta pada Endang dan diproses di kantor notaris. Sebulan kemudian, Endang mengajak Wiadnyana mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

Namun, korban tak kunjung diberangkatkan. Pada 25 Mei, terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng, meminta kembali uang Rp 30 juta.

Terdakwa meminta uang sisa dilunasi untuk mengurus tiket ke Jepang. Saksi korban kembali menyerahkan uang Rp 30 juta.

“Sekarang Gede tunggu saja, biar saya yang bayar tiket ke Jepang. Prosesnya pasti cepat, secepatnya juga akan bekerja di Jepang,” ujar terdakwa.

Namun, setelah itu saksi korban tidak mendapat kepastian kapan diberangkatkan ke Jepang. Hingga saat ini saksi korban tidak pernah bekerja di Jepang sebagaimana dijanjikan terdakwa.

JPU mendakwa Endang dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.  Terdakwa pun terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Uang korban digunakan untuk mengurus dokumen dan dipakai untuk memenuhi kebeutuhan hidup sehari-hari,” beber JPU Anom kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. 

DENPASAR – Modus penipuan penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dilakukan terdakwa Endang Sugiyanti, 50, berjalan rapi.

Endang mengimingi korbannya dengan janji pasti diterima kerja di perkebunan di Jepang dan Australia.

Korban dijanjikan mendapat upah Rp 20 juta per bulan plus uang makan dan tempat tinggal ditanggung pemilik perkebunan.

Tawaran semakin menggiurkan karena korban tidak perlu fasih berbahasa asing. Hal itu diungkapkan saksi korban I Wayan Sulatra dalam kesaksian tertulisnya yang dibacakan JPU I Dewa Gede Anom Rai dalam sidang virtual di PN Denpasar kemarin.

Dalam sidang kemarin juga terungka, ada 12 orang korban calon TKI yang tidak diberangkatkan ke luar negeri oleh terdakwa.

Rata-rata korban dimintai uang Rp 60 juta. Namun, tidak semua menyerahkan uang Rp 60 juta. Ada yang menyerahkan Rp 15 juta, Rp 30 juta, hingga Rp 50 juta.

Salah satu korban yang paling banyak menyerahkan uang adalah saksi I Gede Wiadnyana.  Dijelaskan Gede, penipuan itu terjadi pada 17 Februari.

Terdakwa asal Cirebon, Jawa Barat, itu menggunakan perusahaan berbendera PT. Gunawan Sukses Abadi (GSA).

Terdakwa mengaku sebagai kepala cabang  kantor PT GSA yang bergerak dibidang penyaluran dan penempatan TKI di luar negeri.

“Kamu kalau mau bekerja ke luar negeri sangat mudah kerjanya, untuk bahasa tidak perlu pintar. Nanti saya bantu. Kerjanya gampang dan gajinya besar, Rp 20 juta per bulan,” tutur saksi Sulatra menirukan ucapan terdakwa.

Saksi korban pun mengaku tergiur dengan tawaran tersebut. Korban juga tidak keberatan saat dimintai uang Rp 60 juta oleh terdakwa.

“Persyaratan uang Rp 60 juta harus segera kamu serahkan, biar saya bisa proses lebih cepat dan kamu bisa bekerja di luar negeri,” kata terdakwa.

Wiadnyana kemudian menyerahkan uang Rp 30 juta pada Endang dan diproses di kantor notaris. Sebulan kemudian, Endang mengajak Wiadnyana mengurus paspor ke kantor Imigrasi.

Namun, korban tak kunjung diberangkatkan. Pada 25 Mei, terdakwa mendatangi rumah korban di Desa Jagaraga, Sawan, Buleleng, meminta kembali uang Rp 30 juta.

Terdakwa meminta uang sisa dilunasi untuk mengurus tiket ke Jepang. Saksi korban kembali menyerahkan uang Rp 30 juta.

“Sekarang Gede tunggu saja, biar saya yang bayar tiket ke Jepang. Prosesnya pasti cepat, secepatnya juga akan bekerja di Jepang,” ujar terdakwa.

Namun, setelah itu saksi korban tidak mendapat kepastian kapan diberangkatkan ke Jepang. Hingga saat ini saksi korban tidak pernah bekerja di Jepang sebagaimana dijanjikan terdakwa.

JPU mendakwa Endang dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.  Terdakwa pun terancam hukuman pidana penjara selama empat tahun.

“Uang korban digunakan untuk mengurus dokumen dan dipakai untuk memenuhi kebeutuhan hidup sehari-hari,” beber JPU Anom kepada majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/