29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:06 PM WIB

Bendesa Menang Sidang, Tanah Desa Adat Baha Gagal Pindah Kepemilikan

DENPASAR – Rentetan sidang gugatan tanah pekarangan desa seluas 25 are milik Desa Baha, Mengwi, Badung, 

dengan penggugat I Wayan Gumarsa dan tergugat Bendesa Adat Baha, akhirnya memasuki babak puncak di PN Denpasar. 

“Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat,” ujar hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin. 

Putusan ini sontak disambut gembira kubu tergugat. I Nyoman Sujana, kuasa hukum tergugat menyebut sudah tepat keputusan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Menurutnya, penggugat telah mengklaim tanah pekarangan desa milik Desa Adat Baha sebagai tanah warisan orang tuanya bernama I Made Adha alias Pan Rajeg. 

Sujana membenarkan sekitar tahun 1980-an orangtua penggugat menempati tanah tersebut dengan melaksanakan kewajiban atau ayah-ayahan kepada desa adat.

Namun, lanjut Sujana, setelah mereka pindah tidak lagi melaksanakan ayah-ayahan kepada desa adat. Akhirnya tanah tersebut diserahkan kepada warga lainnya.

Bukti berupa fotokopi SPPT atas nama I Made Adha, ayah penggugat yang diajukan penggungat pun ditolak hakim.

“Kami dari desa adat merasa bersyukur. Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telahmembantu desa adat mempertahankan aset desa adat,” kata Sujana

DENPASAR – Rentetan sidang gugatan tanah pekarangan desa seluas 25 are milik Desa Baha, Mengwi, Badung, 

dengan penggugat I Wayan Gumarsa dan tergugat Bendesa Adat Baha, akhirnya memasuki babak puncak di PN Denpasar. 

“Menolak seluruhnya gugatan yang diajukan penggugat,” ujar hakim I Made Pasek yang memimpin persidangan kemarin. 

Putusan ini sontak disambut gembira kubu tergugat. I Nyoman Sujana, kuasa hukum tergugat menyebut sudah tepat keputusan hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat.

Menurutnya, penggugat telah mengklaim tanah pekarangan desa milik Desa Adat Baha sebagai tanah warisan orang tuanya bernama I Made Adha alias Pan Rajeg. 

Sujana membenarkan sekitar tahun 1980-an orangtua penggugat menempati tanah tersebut dengan melaksanakan kewajiban atau ayah-ayahan kepada desa adat.

Namun, lanjut Sujana, setelah mereka pindah tidak lagi melaksanakan ayah-ayahan kepada desa adat. Akhirnya tanah tersebut diserahkan kepada warga lainnya.

Bukti berupa fotokopi SPPT atas nama I Made Adha, ayah penggugat yang diajukan penggungat pun ditolak hakim.

“Kami dari desa adat merasa bersyukur. Kami juga berterimakasih kepada semua pihak yang telahmembantu desa adat mempertahankan aset desa adat,” kata Sujana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/