RadarBali.com – Tragedi rumah tangga di Banjar Uma Buluh, Canggu, Kuta Utara, benar-benar tak bisa dicerna akal sehat.
Kadek Adi Waisaka Putra, 36, yang hari-hari bekerja sebagai sopir freelance tega memotong kaki istrinya sendiri, Ni Putu Kariani, 33.
Akibat perbuatannya, pria asal Dusun Tenaon Desa Alasangker, Buleleng, itu terancam hukuman berat. Padahal, penyebabnya belum pasti. Dugaan sementara baru sebatas cemburu.
Yang pasti, suami jahat ini berpotensi menua di penjara. Kasatreskrim Polres Badung AKP I Made Pramasetia menyebut Kadek Adi Waisaka Putra terbukti melakukan tindak pidana KDRT (kekerasan fisik) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ayat 1-nya ancaman hukumannya 5 tahun dan ayat 2-nya 10 tahun. Kalau keduanya terbukti, tersangka bisa di penjara dengan kurun waktu yang lama,” paparnya.