28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:09 AM WIB

Konsumsi Hasis 0,66 Gram, Arsitek Rusia Terancam 12 Tahun Penjara

DENPASAR – Seorang arsitek asal Rusia, Alexsndr Ganin terancam mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Pria 29 tahun kelahiran Kota St. Petrsburg, itu didakwa dengan dua pasal sekaligus karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 0,66 gram brutto.

Hasis merupakan narkotika golongan I nomor urut delapan dalam UU Narkotika. “Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika

dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama,” kata JPU Cokorda Intan Merlany Dewi, di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di PN Denpasar, kemarin (5/9).

Pria yang tinggal sementara di Rimbabird Guest House, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu mengaku membeli hasish itu dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 750 ribu.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat kepada polisi, bahwa ada praktik jual beli narkoba di seputaran Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Jual beli narkoba itu diduga melibatkan orang asing. Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30, petugas yang melakukan pengintaian

melihat terdakwa yang saat itu sudah menjadi target operasi (TO). Saat itu terdakwa Alex melintas mengendarai sepeda motor matik.

“Terdakwa dibuntuti polisi saat melintas di Jalan Semat hingga Gang Pucuk Merah Rimbabrid Guest House. Selang 10 menit, Alex diamankan di kamarnya nomor 11, Rimbabrid Guest House,” beber JPU Cok.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa potongan aluminium foil, juga daun kering di dalam minoxidil, satu paketan padatan hasish warna cokelat, bungkusan tembakau dan barang bukti lainnya.

Atas dakwaan JPU, terdawka tidak membantah. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Seorang arsitek asal Rusia, Alexsndr Ganin terancam mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Pria 29 tahun kelahiran Kota St. Petrsburg, itu didakwa dengan dua pasal sekaligus karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 0,66 gram brutto.

Hasis merupakan narkotika golongan I nomor urut delapan dalam UU Narkotika. “Perbuatan terdawka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika

dan Pasal 127 ayat (1) UU yang sama,” kata JPU Cokorda Intan Merlany Dewi, di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di PN Denpasar, kemarin (5/9).

Pria yang tinggal sementara di Rimbabird Guest House, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, itu mengaku membeli hasish itu dari seseorang bernama Vladimir seharga Rp 750 ribu.

Penangkapan terdakwa bermula dari informasi masyarakat kepada polisi, bahwa ada praktik jual beli narkoba di seputaran Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Jual beli narkoba itu diduga melibatkan orang asing. Pada 23 April 2019, sekitar pukul 14.30, petugas yang melakukan pengintaian

melihat terdakwa yang saat itu sudah menjadi target operasi (TO). Saat itu terdakwa Alex melintas mengendarai sepeda motor matik.

“Terdakwa dibuntuti polisi saat melintas di Jalan Semat hingga Gang Pucuk Merah Rimbabrid Guest House. Selang 10 menit, Alex diamankan di kamarnya nomor 11, Rimbabrid Guest House,” beber JPU Cok.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan beberapa potongan aluminium foil, juga daun kering di dalam minoxidil, satu paketan padatan hasish warna cokelat, bungkusan tembakau dan barang bukti lainnya.

Atas dakwaan JPU, terdawka tidak membantah. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/