29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:23 AM WIB

BEJAT! Cabuli Anak Tiri, Kabur Dua Minggu, Ayah Tiri Dituntut 8 Tahun

DENPASAR – Ayah tiri yang satu ini benar-benar bejat. Ia adalah Ali Abdi alias Walid. Pria 54 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Anak tiri yang mestinya dilindungi dan diayomi malah digagahi. Abdi merayu korban dengan cara menjanjikan bakal membelikan laptop dan hand phone (HP).

Bahkan, Abdi juga tak segan mengancam dan menggunakan kekerasan untuk melampiaskan birahinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Ali Abdi dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, kemarin.

Menurut Eka, tuntutan delapan tahun itu sudah sesuai dengan fakta persidangan yang diikuti JPU Heppy Maulia Ardani dalam sidang virtual yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara tiga bulan penjara,” bebernya. 

Terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis untuk mendapatkan keringanan. 

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa mencabuli anak korban yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020.

Terdakwa menjanjikan akan membelikan laptop dan HP. Tak jarang anak korban mendapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. 

Anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020. 

Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, sampai menetapkan Ali sebagai tersangka.

Polisi sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada 12 Juli 2020. 

DENPASAR – Ayah tiri yang satu ini benar-benar bejat. Ia adalah Ali Abdi alias Walid. Pria 54 tahun itu tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Anak tiri yang mestinya dilindungi dan diayomi malah digagahi. Abdi merayu korban dengan cara menjanjikan bakal membelikan laptop dan hand phone (HP).

Bahkan, Abdi juga tak segan mengancam dan menggunakan kekerasan untuk melampiaskan birahinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak. 

“Ali Abdi dituntut pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, kemarin.

Menurut Eka, tuntutan delapan tahun itu sudah sesuai dengan fakta persidangan yang diikuti JPU Heppy Maulia Ardani dalam sidang virtual yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar. “Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti penjara tiga bulan penjara,” bebernya. 

Terdakwa bersama penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis untuk mendapatkan keringanan. 

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa mencabuli anak korban yang masih berusia 13 tahun secara berkali-kali sejak 26 Mei hingga 16 Juni 2020.

Terdakwa menjanjikan akan membelikan laptop dan HP. Tak jarang anak korban mendapat ancaman dan kekerasan terhadap korban. 

Anak korban kemudian mengadu ke ibu kandungnya atas rentetan peristiwa yang dialaminya pada 26 Juni 2020. Sang ibu kemudian melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian Polresta Denpasar pada 29 Juni 2020. 

Kemudian pihak Kepolisian dari Polresta Denpasar melakukan penyelidikan, sampai menetapkan Ali sebagai tersangka.

Polisi sempat memburu Ali selama kurang lebih dua minggu hingga berhasil ditangkap di sebuah tempat di Jakarta Timur pada 12 Juli 2020. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/