26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:41 AM WIB

Nekat Jadi Penggedar Narkoba, Teknisi Tower Provider Ditangkap

DENPASAR-Seorang teknisi tower provider ditangkap oleh Polresta Denpasar. Pria bernama Moh. Agung Prayogo, 25, itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di parkiran hotel yang terletak di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Sabtu lalu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

 

Polisi kemudian melakukan pemantauan di parkiran hotel. Saat itu terlihat pelaku datang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak mau berlama-lama, polisi langsung meringkus pria yang bekerja sebagai teknisi tower provider tersebut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu,” bebernya di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).

 

Dari pengakuannya, dia sudah mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali. Dia mendapat upah Rp 2 juta dari seorang bernama Togar yang belum pernah ditemuinya. Mereka hanya berkomunikasi via telepon. Total barang bukti yang diamankan tiga plastik klip sabu dengan berat bersih 27,05 gram.

 

“Pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Seorang teknisi tower provider ditangkap oleh Polresta Denpasar. Pria bernama Moh. Agung Prayogo, 25, itu ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Dia ditangkap di parkiran hotel yang terletak di Jalan Mahendradata, Denpasar Barat pada Sabtu lalu (3/9/2022) sekitar pukul 01.00 Wita.

 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, pemuda asal Banyuwangi, Jawa Timur itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.

 

Polisi kemudian melakukan pemantauan di parkiran hotel. Saat itu terlihat pelaku datang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak mau berlama-lama, polisi langsung meringkus pria yang bekerja sebagai teknisi tower provider tersebut.

 

“Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan satu plastik klip sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku dan ditemukan dua plastik klip sabu,” bebernya di Polresta Denpasar, Selasa (6/9/2022).

 

Dari pengakuannya, dia sudah mengedarkan narkoba sebanyak tiga kali. Dia mendapat upah Rp 2 juta dari seorang bernama Togar yang belum pernah ditemuinya. Mereka hanya berkomunikasi via telepon. Total barang bukti yang diamankan tiga plastik klip sabu dengan berat bersih 27,05 gram.

 

“Pelaku dikenai pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, (dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/