DENPASAR-Berdalih ingin tetap fit dan strong beraktifitas, Christine Pangkerego, perempuan cantik berusia 29 tahun ini malah berujung bui.
Ia ditangkap setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabhu.
Seperti terungkap dalam sidang dakwaan di PN Denpasar, sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, JPU Putu Gede Suriawan menguraikan, hingga kasus menjerat Christine, berawal dari penangkapan terdakwa pada Rabu 13 Juni 2018 pukul 14.30 di dalam kamar kos Maha Ayu di lantai II, kamar nomor 15, Jalan Gelogor Carik, Gang Cafe Dewi, Pemogan, Denpasar Selatan.
Saat ditangkap, dari perempuan berkulit putih, polisi mengamankan satu klip plastik kristal bening diduga sabhu (kode B) di dalam dompet warna ungu.
Sabu-sabu dalam 2 paket plastik klip itu setelah ditimbang memiliki berat bersih (netto) total 0,16 gram. “Saat ditanya polisi, terdakwa menjawab bahwa sabhu itu adalah miliknya,” papar jaksa.
Lebih lanjut, dari hasil interograsi polisi, terdakwa mendapat sabhu itu, dari seseorang bernama Beny Taswir (saksi) seharga Rp 1,5 juta. “Terdakwa sempat menggunakan sabhu bareng saksi di sebuah hotel di Kuta,”imbuh Jaksa.
Yang menarik, terdakwa mengaku, mengkonsumsi sabhu agar dirinya tetap fit dan fokus beraktivitas. “Terdakawa mengaku setelah menggunakan sabu-sabu tubuhnya terasa fit dan menjadi lebih fokus,” terang JPU Putu Gede Suriawan.
Sayang, meski begitu, tidaka da alasan terdakwa untuk mencari pembenaran.
Sebaliknya, sesuai surat dakwaan, terdakwa diancam pasal berlapis.
Yakni dakwaan primer, Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar;
dakwaan subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta;
Serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.