DENPASAR-Dua orang diduga pelaku pungutan liar (pungli) diamankan tim buser Polresta Denpasar, Kamis (4/10) sekitar pukul 10.23.
Keduanya diamankan karena diduga melakukan Pungli salah saru perusahan, yakni Kopi Kapal Api, Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat.
Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Bali, dua terduga pungli itu, yakni masing-masing berinisial DC, 33, asal Situbondo, Jatim dan JH, 38, asal Situbondo, Jatim.
Mirisnya, saat ditangkap di Hotel Omega Kamar No. A 14 Jalan Cokroaminoto No. 165 Ubung, Denpasar Utara, satu terduga pelaku yakni DC mengaku seorang wartawan dari Koran Patroli.
Modus terduga pelaku, yakni memeinta sumbangan untuk HUT Koran Patroli.
“Pelaku meminta uang Rp 500 ribu, namun oleh perusahaan hanya dikasih Rp 25 ribu. Itu ditolak terduga pelaku karena berdalih tak sesuai dengan kuitansi,”terang sumber.
Atas penolakan itu, tanpa sepengetahuan kedua terduga pelaku, pihak perusahaan menghubungi tim saber pungli di Mapolresta Denpasar.
Keduanya pun langsung diamankan.
Atas penangkapan kedua terduga, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Punomo, Sabtu (6/10) membenarkan.
Hanya saja, Hadi Purnomo menyatakan, usai menjalani pemeriksaan kedua terduga, polisi kemudian melepas keduanya, dengan alasan tidak ditemukan alat bukti.
“Benar sempat ditangkap tapi tidak ditahan karena kami tidak temukan bukti pemerasan,”tukas Kapolresta Denpasar.