28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:54 AM WIB

Lagi, Oknum PNS Putu Ayu Ratna Dewi Ditunggu Kasus Penggelapan Motor

NEGARA-Pernah terlibat dua kasus, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi kembali dihadapkan kasus baru.

Kasus ketiga yang menjerat mantan ASN yang pernah berdinas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana ini yakni kasus dugaan penggelapan satu unit motor.

Seperti diketahui, selain tindak pidana pencurian BPKB mobil dinas, Ayu Ratna Dewi juga sedang menjalani sidang pembuktian kasus pencurian uang di ATM di PN Negara (dituntut 10 bulan penjara)

Bahkan terkait  kasus ketiga yang menjerat Ayu Ratna Dewi, berkas perkara tahap pertama milik yang bersangkutan sudah diterima pihak Kejari Jembrana.

Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. Dikonfirmasi, Jumat (6/12), pihaknya mengatakan,jika Kejari sudah menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polres Jembrana atas nama tersangka Ni Putu Ayu Ratna Dewi.

Dalam berkas tersebut, oknum PNS yang kini berdinas sebagai staf biasa di kelurahan Lelateng, Negara tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan satu unit motor. “Berkas baru kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Usai menerima berkas tahap pertama, selanjutnya berkas perkara akan diperiksa kembali untuk memastikan kelengkapannya.

Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas akan diserahkan pada penyidik untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka.

“Jadi kelengkapan berkas masih kami periksa, kalau belum lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi penyidik,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ayu Ratna Dewi pernah terjerat dua kasus. Pertama kasus tindak pidana ringan (tipiring) yakni pencurian BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, DK 1309 W milik  Dinas Komunikasi dan Informatika Jembran (vonis 4 bulan penjara masa percobaan 2 bulan); kedua kasus  pencurian uang di ATM (masih tahap tuntutan dan dituntut jaksa selama 10 bulan).

Kini ditengah proses sidang perkara kedua, Ayu Ratna Dewi segera ditunggu kasus baru terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

NEGARA-Pernah terlibat dua kasus, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ni Putu Ayu Ratna Dewi kembali dihadapkan kasus baru.

Kasus ketiga yang menjerat mantan ASN yang pernah berdinas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Jembrana ini yakni kasus dugaan penggelapan satu unit motor.

Seperti diketahui, selain tindak pidana pencurian BPKB mobil dinas, Ayu Ratna Dewi juga sedang menjalani sidang pembuktian kasus pencurian uang di ATM di PN Negara (dituntut 10 bulan penjara)

Bahkan terkait  kasus ketiga yang menjerat Ayu Ratna Dewi, berkas perkara tahap pertama milik yang bersangkutan sudah diterima pihak Kejari Jembrana.

Seperti dibenarkan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan. Dikonfirmasi, Jumat (6/12), pihaknya mengatakan,jika Kejari sudah menerima berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polres Jembrana atas nama tersangka Ni Putu Ayu Ratna Dewi.

Dalam berkas tersebut, oknum PNS yang kini berdinas sebagai staf biasa di kelurahan Lelateng, Negara tersebut dijerat dengan Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan satu unit motor. “Berkas baru kami terima dari penyidik,” jelasnya.

Usai menerima berkas tahap pertama, selanjutnya berkas perkara akan diperiksa kembali untuk memastikan kelengkapannya.

Apabila berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka berkas akan diserahkan pada penyidik untuk dilanjutkan dengan pelimpahan tahap kedua, yakni berkas, barang bukti dan tersangka.

“Jadi kelengkapan berkas masih kami periksa, kalau belum lengkap akan dikembalikan agar dilengkapi penyidik,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ayu Ratna Dewi pernah terjerat dua kasus. Pertama kasus tindak pidana ringan (tipiring) yakni pencurian BPKB mobil type Avanza Veloz, warna Hitam, DK 1309 W milik  Dinas Komunikasi dan Informatika Jembran (vonis 4 bulan penjara masa percobaan 2 bulan); kedua kasus  pencurian uang di ATM (masih tahap tuntutan dan dituntut jaksa selama 10 bulan).

Kini ditengah proses sidang perkara kedua, Ayu Ratna Dewi segera ditunggu kasus baru terkait dugaan penggelapan satu unit sepeda motor.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/