DENPASAR – Dafriana Wulandari alias Lani, 20, terdakwa pembunuh bayi kembar tak kuasa menahan tangis usai menjalani siding tuntutan di PN Denpasar, Senin (7/1).
Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, akhirnya menuntut perempuan muda asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 10 juta atau subside 3 bulan penjara.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Terdakwa bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar Jaksa Ari Suparmi.
Lebih lanjut kata Ari Suparmi, akibat perbuatannya dua bayi yang baru dilahirkan terdakawa meninggal dunia, “Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatannya tidak berprikemanusiaan,”tandas Jaksa Ari Suparmi.
Mendengar tuntutan JPU, perempuan yang hanya tamatan SMA ini langsung menangis dan menundukan kepala sambari merekatkan kedua tangannya.
Selanjutnya dengan didampingi kuasa hukumnya, Kaspar Gambar, pihak terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.
“Ya kami lakukan pledoi atas tuntutan JPU,” tukasnya.