25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:51 AM WIB

Duh! Saat Ramai Korban Germo Bukan Hanya Dipaksa Layani 8 Tapi 10 Pria

DENPASAR-Fakta baru terungkap ditengah polisi melakukan penyidikan terhadap dua mucikari Ni Komang Suciwati als Bu Komang Suci 49, dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

 

Pascaditangkap di mesnya di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (3/1) lalu, ternyata terungkap jika korban bukan hanya melayani tamu atau pria hidung belang hingga delapan orang per hari per orang.

 

Melainkan, saat kondisi ramai, kelima korban yang kesemuanya direkrut dari agen di Bekasi, Jawa Barat itu oleh kedua “mami” dipaksa melayani hingga sepuluh orang tamu dalam sehari.

 

Seperti dibenarkan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali AKBP Sapa Saparini .

 

Selaku perwira yang membidangi kasus remaja, anak dan wanita, Saparini yang ditemui di ruangannya di Polda Bali, Senin (7/1) sore mengatakan bahwa dari hasil keterangan korban, bahwa di luar hari biasa atau saat kondisi ramai, satu orang korban bisa melayani hingga 10 pelanggan.

“Kalau ramai, dari pengakuan para korban mengaku jika mereka diminta layani tamu hingga sepuluh sehari,”jelasnya.

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, dari keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, usai ditangkap dan diamankan, terungkap jika perbuatan kedua germo perempuan itu  sangat tak manusiawi dan sadis.

Selain menjual dengan tarif murah kepada laki-laki hidung belang antara Rp 250 ribu-Rp 300 ribu per sekali kencan, kelima korban juga dipaksa untuk wajib melayani tamu hingga delapan pria per hari.

Sehingga karena tak tahan dengan perlakuan kedua tersangka, para korban nekat melarikan diri dari mes penampungan dan kemudian melaporkan ke Mapolda Bali dengan didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Selanjutnya atas aduan itu, polisi kemudian menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti, berupa satu buku catatan booking tamu, catatan pembayaran, foto copy KK dan foto copy tiket pesawat.

 “Sejumlah barang bukti itu saat ini sudah diamankan  penyidik di Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan penyidikan,”tukasnya

 

 

 

DENPASAR-Fakta baru terungkap ditengah polisi melakukan penyidikan terhadap dua mucikari Ni Komang Suciwati als Bu Komang Suci 49, dan Ni Wayan Kristiani alias Mami Wayan, 51.

 

Pascaditangkap di mesnya di Jalan Sekar Waru 3B Sanur, Denpasar Selatan, Kamis (3/1) lalu, ternyata terungkap jika korban bukan hanya melayani tamu atau pria hidung belang hingga delapan orang per hari per orang.

 

Melainkan, saat kondisi ramai, kelima korban yang kesemuanya direkrut dari agen di Bekasi, Jawa Barat itu oleh kedua “mami” dipaksa melayani hingga sepuluh orang tamu dalam sehari.

 

Seperti dibenarkan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali AKBP Sapa Saparini .

 

Selaku perwira yang membidangi kasus remaja, anak dan wanita, Saparini yang ditemui di ruangannya di Polda Bali, Senin (7/1) sore mengatakan bahwa dari hasil keterangan korban, bahwa di luar hari biasa atau saat kondisi ramai, satu orang korban bisa melayani hingga 10 pelanggan.

“Kalau ramai, dari pengakuan para korban mengaku jika mereka diminta layani tamu hingga sepuluh sehari,”jelasnya.

 

 

Seperti diketahui sebelumnya, dari keterangan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, usai ditangkap dan diamankan, terungkap jika perbuatan kedua germo perempuan itu  sangat tak manusiawi dan sadis.

Selain menjual dengan tarif murah kepada laki-laki hidung belang antara Rp 250 ribu-Rp 300 ribu per sekali kencan, kelima korban juga dipaksa untuk wajib melayani tamu hingga delapan pria per hari.

Sehingga karena tak tahan dengan perlakuan kedua tersangka, para korban nekat melarikan diri dari mes penampungan dan kemudian melaporkan ke Mapolda Bali dengan didampingi petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar.

Selanjutnya atas aduan itu, polisi kemudian menangkap kedua pelaku serta mengamankan barang bukti, berupa satu buku catatan booking tamu, catatan pembayaran, foto copy KK dan foto copy tiket pesawat.

 “Sejumlah barang bukti itu saat ini sudah diamankan  penyidik di Ditreskrimum Polda Bali untuk kepentingan penyidikan,”tukasnya

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/