KUTA – Polisi Kuta resmi menetapkan 4 orang warga Kuta yang berjulukan Setya Darma Raksaka sebagai tersangka lantaran mencabut nyawa Muhammad Lutfi, 26.
Pria asal Dusun Langsatan, Desa Suka Makmur, Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, itu tewas setelah menjadi korban main hakim sendiri di Jalan Raya Legian, Kuta, depan Panin Bank, Jumat (24/1) lalu hanya karena diduga curi helm.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan menyatakan, penangkapan empat tersangka berdasar laporan kakak kandung almarhum Lutfi, bernama Muhammad Kholil Mustofah, 36.
Kepada penyidik, Kholil Mustofah mengatakan bahwa adiknya yang bernama Mohammad Lutfi baru satu bulan tinggal satu bulan di Bali sebelum tewas di massa.
“Lutfi tidak memiliki catatan buruk buruk, baik di lingkungan bermain, kerja (buruh) dan di mata hukum. Dia selama di Bali bekerja dengan pamannya sebagai buruh dan berdomisili di mess
di kawasan Jalan Raya Kapal Banjar, Belulang Gang Gadung II, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.
Selama di Bali, kata Kombes Ruddi, almarhum sering jalan-jalan menggunakan motor yang baru dia beli dengan cara kredit memakai gaji sebagai buruh bangunan.
Motor itulah yang dipakai korban untuk nongkrong di kampung turis Kuta, sebelum dianiaya lantaran dituduh mencuri helm.
“Kami sudah menelusuri jejak almarhum, dan klir tidak ada catatan kriminal,” bebernya. Selain itu, kata Kombes Ruddi, bukti dugaan pencurian helm yang dialamatkan kepada korban belum cukup bukti.
“Makanya dalam kesempatan ini saya harapkan agar masyarakat tidak boleh lagi main hakim sendiri. Jika ditemukan aksi pencurian, bawa saja ke kantor polisi terdekat,” pintanya.
Mantan Wadirreskrimsus Polda Bali mengaku bahwa berdasar hasil otopsi, ditemukan ada resapan darah di otot leher kiri bagian luar. Juga ada ada pendarahan di dalam dada dan memar di sekujur tubuh.
“Korban tewas diduga karena mengalami pendarahan, termasuk adanya resapan darah di kepala akibat benda tumpul,” cetus Kombes Ruddi.