31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:42 AM WIB

Badah…Pengedar Sabu Ditangkap, Ngaku Baru Jualan Sekali

SINGARAJA – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Kota Singaraja.

Sayang hingga kini asal usul barang haram tersebut masih misterius. Polisi mengaku masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut.

Pria yang diduga pengedar itu adalah Ketut Aditya alias Ading, 34, warga Kelurahan Banjar Bali. Ia ditangkap Jumat (25/5) lalu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Banjar Bali.

Pengungkapan pengedar narkotika itu berawal saat polisi menangkap seorang pengguna bernama Made Suirna alias Yogi, 43, warga Kelurahan Banjar Bali.

Tersangka Yogi ditangkap di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru. Saat ditangkap, tersangka ketahuan membawa satu paket sabu seberat 0,13 gram.

Polisi pun melakukan pengembangan. Tersangka Yogi memberikan kesaksian bahwa barang haram itu didapat dari tersangka Ketut Aditya alias Ading.

Polisi pun mendapati tersangka Ading di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Banjar Bali. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa tiga paket sabu.

Masing-masing seberat 4,78 gram; 4,95 gram; dan 0,57 gram. Selain itu polisi menemukan dua buah timbangan digital dan gulungan plastik klip.

Diduga dua paket seberat empat gram lebih itu, hendak dipecah menjadi paket-paket kecil.

“Dia menjualnya di daerah Singaraja. Asal usul barangnya, dia hanya menyebutkan dari Denpasar saja. Pastinya dari mana, itu masih dikembangkan Satuan Narkoba,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno kemarin.

Tersangka Ading sendiri berdalih baru sekali jualan sabu. Ia mengaku sempat menjadi pemakai dan akhirnya menjual pada sejumlah teman.

Untuk satu gram sabu, ia membeli seharga Rp 900 ribu. Hanya saja, ia bungkam soal harga per paket. “Beli sama teman di Denpasar. Biasanya ditempel di daerah Pemaron,” kata tersangka Ading.

Selain menangkap kedua tersangka tadi, polisi juga mengamankan seorang pengguna sabu. Dia adalah I Ketut Sumerta alias Tut Nik alias Tut Alit, 42, warga Desa Baktiseraga.

Tersangka ditangkap pukul 22.00, Sabtu (26/5) lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri. Saat ditangkap, tersangka terbukti membawa satu paket sabu seberat 0,03 gram.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tersangka Ketut Aditya alias Ading juga dikenakan pasal tambahan, yakni pasal 114 ayat 2 dengan ancaman tambahan sepertiga masa hukuman.

SINGARAJA – Polisi menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, di Kota Singaraja.

Sayang hingga kini asal usul barang haram tersebut masih misterius. Polisi mengaku masih melakukan pengembangan terkait hal tersebut.

Pria yang diduga pengedar itu adalah Ketut Aditya alias Ading, 34, warga Kelurahan Banjar Bali. Ia ditangkap Jumat (25/5) lalu di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Banjar Bali.

Pengungkapan pengedar narkotika itu berawal saat polisi menangkap seorang pengguna bernama Made Suirna alias Yogi, 43, warga Kelurahan Banjar Bali.

Tersangka Yogi ditangkap di Jalan Pulau Sumatra, Kelurahan Kampung Baru. Saat ditangkap, tersangka ketahuan membawa satu paket sabu seberat 0,13 gram.

Polisi pun melakukan pengembangan. Tersangka Yogi memberikan kesaksian bahwa barang haram itu didapat dari tersangka Ketut Aditya alias Ading.

Polisi pun mendapati tersangka Ading di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Banjar Bali. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa tiga paket sabu.

Masing-masing seberat 4,78 gram; 4,95 gram; dan 0,57 gram. Selain itu polisi menemukan dua buah timbangan digital dan gulungan plastik klip.

Diduga dua paket seberat empat gram lebih itu, hendak dipecah menjadi paket-paket kecil.

“Dia menjualnya di daerah Singaraja. Asal usul barangnya, dia hanya menyebutkan dari Denpasar saja. Pastinya dari mana, itu masih dikembangkan Satuan Narkoba,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno kemarin.

Tersangka Ading sendiri berdalih baru sekali jualan sabu. Ia mengaku sempat menjadi pemakai dan akhirnya menjual pada sejumlah teman.

Untuk satu gram sabu, ia membeli seharga Rp 900 ribu. Hanya saja, ia bungkam soal harga per paket. “Beli sama teman di Denpasar. Biasanya ditempel di daerah Pemaron,” kata tersangka Ading.

Selain menangkap kedua tersangka tadi, polisi juga mengamankan seorang pengguna sabu. Dia adalah I Ketut Sumerta alias Tut Nik alias Tut Alit, 42, warga Desa Baktiseraga.

Tersangka ditangkap pukul 22.00, Sabtu (26/5) lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri. Saat ditangkap, tersangka terbukti membawa satu paket sabu seberat 0,03 gram.

Kini ketiga tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tersangka Ketut Aditya alias Ading juga dikenakan pasal tambahan, yakni pasal 114 ayat 2 dengan ancaman tambahan sepertiga masa hukuman.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/