25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:23 AM WIB

Wow, Polresta Gulung Bandar Sekilo Sabhu dan Ineks

DENPASAR-Satresnar Polresta Denpasar pada Sabtu (4/8) lalu, berhasil menggulung salah satu bandar besar narkotika jenis sabhu dan ineks. 
Mega, pria 24 tahun, ini dibekuk di Jalan Maruti Denpasar Barat, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, saat Jumpa Pers, Selasa (7/8) menjelaskan, penangkapan tersangka menyusul dengan kecurigaan polisi terhadap pengendara sepeda motor merek Honda Scoopy tanpa surat lengkap.

Melakukan penyeledikan, Mega yang tahu dirinya sedang diintai polisi berusaha kabur. 
Polisi nyaris kehilangan jejak tersangka, meski akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Maruti Denpasar Barat saat membawa kotak mencurigakan.
“Kecurigaan awal tersangka seorang pemakai,”tegas Hadi Purnomo.
Setelah ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan sebanyak 1.000 gram atau 1 Kg sabhu dan 3.3.132 butir pil ekstasi. 
Selain ribuan gram sabhu dan ribuan butir ineks, dari pengeledahan di kamar kos tersangka, polisi kembali mengamankan lima paket sabhu seberat 43,17 gram, alat timbangan, alat pres, buku tabungan, handphone dan tas.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112  Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal tahun tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”terang Kapolresta.

DENPASAR-Satresnar Polresta Denpasar pada Sabtu (4/8) lalu, berhasil menggulung salah satu bandar besar narkotika jenis sabhu dan ineks. 
Mega, pria 24 tahun, ini dibekuk di Jalan Maruti Denpasar Barat, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, saat Jumpa Pers, Selasa (7/8) menjelaskan, penangkapan tersangka menyusul dengan kecurigaan polisi terhadap pengendara sepeda motor merek Honda Scoopy tanpa surat lengkap.

Melakukan penyeledikan, Mega yang tahu dirinya sedang diintai polisi berusaha kabur. 
Polisi nyaris kehilangan jejak tersangka, meski akhirnya berhasil menangkap tersangka di Jalan Maruti Denpasar Barat saat membawa kotak mencurigakan.
“Kecurigaan awal tersangka seorang pemakai,”tegas Hadi Purnomo.
Setelah ditangkap dan digeledah, polisi mengamankan sebanyak 1.000 gram atau 1 Kg sabhu dan 3.3.132 butir pil ekstasi. 
Selain ribuan gram sabhu dan ribuan butir ineks, dari pengeledahan di kamar kos tersangka, polisi kembali mengamankan lima paket sabhu seberat 43,17 gram, alat timbangan, alat pres, buku tabungan, handphone dan tas.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112  Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal tahun tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”terang Kapolresta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/