29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:33 AM WIB

Gembong Narkoba Jaringan Surabaya Sebut Sabu Didapat dari Bandar B

RadarBali.com – Satu lagi gembong narkoba Surabaya, Jawa Timur, yang berupaya menyelundupkan sabu seberat 1, 5 Kg tujuan Pulau Dewata digagalkan Polda Bali.

Barang haram sebanyak itu diamankan dari tangan pengedar berinisial ADIB, 47, usai digeledah di Jalan Raya Negara, Jembrana, Selasa (5/9) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Pelaku kami tangkap Senin (4/9) lalu di Negara usai turun dari kapal,” ujar Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.

Lantas dari mana asal-usul barang haram itu, dan siapa bandar besarnya? Menurut AKBP Sudjarwoko, berdasar hasil pengembangan sementara pelaku menyebut bandar besar berinisial B.

Lagi-lagi, katanya, proses perkenalan ke dua orang itu via telepon saat berada di Surabaya sekitar delapan bulan lalu.

B yang tidak diketahui seperti apa raut wajah dan ciri-ciri menghubungi ADIB via telepon untuk mengambil tempelan sabu yang disimpan dalam tas kecil.

B menjelaskan bahwa tas yang dimaksud ada di sekitar salah satu terminal Bungurasih, Surabaya. Di dalam tas sudah berisi uang ongkos jalan dan ongkos edar di Bali sebanyak Rp 5 juta.

Setelah sampai Bali, barang dipecah jadi paket hemat. Jika B memerintah untuk tempel, barulah pelaku ini keluar dan tempel sesuai arah B.

“Seperti itu cara kerja mereka. Delapan bulan lalu dia membawa 1.000 butir ekstasi ke Bali, setelah habis ditempel pelaku kembali ke Jawa Timur. Tak berselang lama, diperintah lagi ke Bali membawa 50 gram sabu untuk diedarkan. Gembong narkoba Surabaya ini sudah dua kali bawa barang dan edar di Bali,” tuturnya.

Beruntung, penyelundupan kali ketiga ini berhasil digagalkan. Jika tidak, maka ribuan nyawa terancam.

Menurutnya, sang bandar mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1, 8 miliar lebih. Pelaku diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 atau Pasal 111, UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.

RadarBali.com – Satu lagi gembong narkoba Surabaya, Jawa Timur, yang berupaya menyelundupkan sabu seberat 1, 5 Kg tujuan Pulau Dewata digagalkan Polda Bali.

Barang haram sebanyak itu diamankan dari tangan pengedar berinisial ADIB, 47, usai digeledah di Jalan Raya Negara, Jembrana, Selasa (5/9) sekitar pukul 13.30 Wita.

“Pelaku kami tangkap Senin (4/9) lalu di Negara usai turun dari kapal,” ujar Wadirnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko.

Lantas dari mana asal-usul barang haram itu, dan siapa bandar besarnya? Menurut AKBP Sudjarwoko, berdasar hasil pengembangan sementara pelaku menyebut bandar besar berinisial B.

Lagi-lagi, katanya, proses perkenalan ke dua orang itu via telepon saat berada di Surabaya sekitar delapan bulan lalu.

B yang tidak diketahui seperti apa raut wajah dan ciri-ciri menghubungi ADIB via telepon untuk mengambil tempelan sabu yang disimpan dalam tas kecil.

B menjelaskan bahwa tas yang dimaksud ada di sekitar salah satu terminal Bungurasih, Surabaya. Di dalam tas sudah berisi uang ongkos jalan dan ongkos edar di Bali sebanyak Rp 5 juta.

Setelah sampai Bali, barang dipecah jadi paket hemat. Jika B memerintah untuk tempel, barulah pelaku ini keluar dan tempel sesuai arah B.

“Seperti itu cara kerja mereka. Delapan bulan lalu dia membawa 1.000 butir ekstasi ke Bali, setelah habis ditempel pelaku kembali ke Jawa Timur. Tak berselang lama, diperintah lagi ke Bali membawa 50 gram sabu untuk diedarkan. Gembong narkoba Surabaya ini sudah dua kali bawa barang dan edar di Bali,” tuturnya.

Beruntung, penyelundupan kali ketiga ini berhasil digagalkan. Jika tidak, maka ribuan nyawa terancam.

Menurutnya, sang bandar mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1, 8 miliar lebih. Pelaku diancam dengan pasal 114 dan pasal 112 atau Pasal 111, UU 35 Tahun 2009 dengan hukuman penjara seumur hidup.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/