DENPASAR-Tiga tersangka korupsi dana hibah kegiatan ziarah Wali Songo dan pembuatan seragam Yayasan Al — Mafur, Kamis (6/9) dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Pelimpahan tiga tersangka korupsi, masing-masing, MAN, 38, (Ketua Yayasan Al Maruf); H. MS, 41, (pengurus yayasan); dan SM alias Bu Jero, 43, (perantara proposal), itu setelah berkas ketiganya dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sayang, meski berkas sudah lengkap, para tersangka korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 200 juta sesuai hasil perhitungan BPKP Perwakilan Bali, ini tak ditahan.
Sebaliknya, ketiga tersangka justru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing setelah menjalani pelimpahan di Kejari Denpasar.
Tidak ditahannya ketiga tersangka ini cukup janggal.
Sebab, selama ini kasus korupsi setelah berkasnya dinyatakan lengkap maka tersangka langsung ditahan.
Contoh terbaru adalah Perbekel Desa Baha, Mengwi, I Putu Senatan, 57, langsung dijebloskan ke Lapas Kerobokan setelah dilimpahkan ke kejaksaan.
Anehnya lagi, ketiga tersangka ternyata juga tidak dikenakan tahanan rumah atau kota.
Mereka benar-benar tidak ditahan. Tidak ditahannya para tersangka ini ternyata sudah sejak dari penyidikan kasus di Polresta Denpasar.