DENPASAR – Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan terdakwa Filtev Derek Bawole, 23, berlangsung penuh haru.
Ini karena teman wanitanya menangis sesenggukan setelah mengetahui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan hukuman tujuh tahun penjara.
“Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tuntut JPU Yuli Peladiyanti di hadapan majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (6/9).
JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. JPU menilai pria asal Manado, itu terbukti
bersalah memiliki atau menyediakan Narkotika golongan I berupa 11 potongan pipet berisi sabu siap edar yang beratnya bervariasi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Tuntutan itu membuat teman wanita tersedu sedan.
Terdakwa pun berusaha menenangkan perempuan tersebut dengan cara memeluknya. Terdakwa juga mengingatkan untuk tidak menangis di ruang sidang.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar, meminta majelis hakim untuk memberi kesempatan kepada pihaknya untuk menyampaikan pembelaan tertulis.
Terdakwa ditangkap Polresta Denpasar pada 16 Mei 2019 sekitar pukul 20.30 di depan Pura Demak Barat IV, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
Dari tangan terdakwa ditemukan 10 potongan pipet yang didalamnya berisi sabu. Kemudian saat digeledah di kamar kos terdakwa di Jalan Danau Poso, Sanur,
kembali ditemukan 1 paket sabu serta 1 timbangan elektrik, 1 buang bong (alat isap sabu) dan barang bukti terkait.
Terdakwa mengakui 11 paket sabu tersebut adalah milik Zul yang akan terdakwa tempel/taruh sesusai perintah Zul.
Terdakwa mendapat upah sebesar Rp50 ribu setiap kali tempel, selain itu terdakwa juga mendapat upah 0,2 gram sabu untuk dikomsumsi sendiri.