25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:05 AM WIB

GEGER! Polres Buleleng Tetapkan Pendeta Pilipus TSK Pencabulan

SINGARAJA – Setelah 11 bulan melakukan penyelidikan dugaan kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Karangsari,

Desa Banyupoh, Gerokgak, penyidik PPA Polres Buleleng akhirnya menetapkan seorang pendeta bernama Kadek Pilipus sebagai tersangka pencabulan.

Berdasar bukti dan keterangan saksi, Kadek Pilipus dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga orang anak panti masing-masing N, 16; R, 14, dan S.

Ketika digiring di Mapolres Buleleng, Kadek Pilipus hanya bisa tertunduk dengan menutup wajah ketika kerumunan awak media mengambil gambar wajahnya.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menyatakan, dugaan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu Desember 2018 lalu.

Saksi menyebut pelaku berusia 44 tahun mencabuli 10 orang anak panti. “Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan Dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

SINGARAJA – Setelah 11 bulan melakukan penyelidikan dugaan kasus pencabulan di Panti Asuhan Benih Kasih di Banjar Karangsari,

Desa Banyupoh, Gerokgak, penyidik PPA Polres Buleleng akhirnya menetapkan seorang pendeta bernama Kadek Pilipus sebagai tersangka pencabulan.

Berdasar bukti dan keterangan saksi, Kadek Pilipus dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga orang anak panti masing-masing N, 16; R, 14, dan S.

Ketika digiring di Mapolres Buleleng, Kadek Pilipus hanya bisa tertunduk dengan menutup wajah ketika kerumunan awak media mengambil gambar wajahnya.

KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa menyatakan, dugaan perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu Desember 2018 lalu.

Saksi menyebut pelaku berusia 44 tahun mencabuli 10 orang anak panti. “Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Sehingga status kasus ini kami tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan Dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan Visum et Repertum terhadap korban,” terangnya.

Atas perbuatannya, Kadek Pilipus disangka melanggar pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang

Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/