33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:02 PM WIB

Masuk Materi Perkara, JPU Tolak Eksepsi Willy Akasaka

RadarBali.com – Sidang perkara dugaan jual-beli narkoba jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong,  Senin (6/11) kembali dilanjutkan. 

Mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas ekspesi yang disampaikan terdakwa, JPU Bela Putra Atmaja dkk menolak seluruh eksepsi (nota keberatan)  terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,  Robert Khuana dkk. 

Menurut Jaksa Bela, alasan penolakan eksepsi terdakwa, karena sudah masuk dalam pokok perkara. Jaksa juga mengatakan, surat dakwaan Jaksa sudah disusun secara benar sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jadi, kami memohon kepada majelis hakim menolak untuk seluruhnya eksepsi terdakwa karena sudah masuk pokok perkara,” terang jaksa Bella. 

Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hokum terdakwa, Robert Khuana mengatakan, surat dakwaan jaksa  kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan.

Karena itu, pihak terdakwa berpendapat surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum dan Willy dibebaskan.  

Dalam eksepsinya, terdakwa juga keberatan atas dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa Willy melakukan percobaan atau permufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso dan Saksi Iskandar Halim (berkas terpisah).

Padahal, lanjut Willy, surat dakwaan JPU halaman satu bermula dari tertangkapnya saksi  Dedi Setiawan dengan barang bukti 19 ribu butir pil ekstasi.

Kemudian uraian JPU dilanjutkan saksi Budi Liman yang mencoba menghubungi terdakwa pada tanggal 31 Mei 2017 dan mewarkan untuk menjual 20 ribu butir, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa. 

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim

RadarBali.com – Sidang perkara dugaan jual-beli narkoba jenis ekstasi sebanyak 19 ribu butir dengan terdakwa Abdul Rahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong,  Senin (6/11) kembali dilanjutkan. 

Mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas ekspesi yang disampaikan terdakwa, JPU Bela Putra Atmaja dkk menolak seluruh eksepsi (nota keberatan)  terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukumnya,  Robert Khuana dkk. 

Menurut Jaksa Bela, alasan penolakan eksepsi terdakwa, karena sudah masuk dalam pokok perkara. Jaksa juga mengatakan, surat dakwaan Jaksa sudah disusun secara benar sebagaimana aturan yang berlaku.

“Jadi, kami memohon kepada majelis hakim menolak untuk seluruhnya eksepsi terdakwa karena sudah masuk pokok perkara,” terang jaksa Bella. 

Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hokum terdakwa, Robert Khuana mengatakan, surat dakwaan jaksa  kabur, dan tidak cermat karena tidak menguraikan perbuatan materiil dan terdapat pertentangan antara penyitaan dan uraian surat dakwaan.

Karena itu, pihak terdakwa berpendapat surat dakwaan jaksa harus batal demi hukum dan Willy dibebaskan.  

Dalam eksepsinya, terdakwa juga keberatan atas dakwaan JPU yang menyebutkan terdakwa Willy melakukan percobaan atau permufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan saksi Dedi Setiawan, Budi Liman Santoso dan Saksi Iskandar Halim (berkas terpisah).

Padahal, lanjut Willy, surat dakwaan JPU halaman satu bermula dari tertangkapnya saksi  Dedi Setiawan dengan barang bukti 19 ribu butir pil ekstasi.

Kemudian uraian JPU dilanjutkan saksi Budi Liman yang mencoba menghubungi terdakwa pada tanggal 31 Mei 2017 dan mewarkan untuk menjual 20 ribu butir, namun tawaran itu ditolak oleh terdakwa. 

Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela dari majelis hakim

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/