DENPASAR – Achmad Taupik, 30, saat ini tengah mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Pria asal Cirebon itu hanya bisa pasrah saat diadili melalui sidang daring di PN Denpasar, belum lama ini.
Ia terancam pidana penjara selama 12 tahun lantaran menjadi kacung bandar sabu-sabu. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 114 ayat (1)
UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika,” ujar JPU Made Tofan Amijaya kepada majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.
Di balik penangkapan Taupik menyimpan cerita menarik. Pria tamatan SMA itu sudah dibuntutui polisi sebelum mengambil paket sabu yang ditempel di bawah pohon di Jalan Dewi Sri II, Kuta, Badung, pada 9 September silam.
Penangkapan itu tepat di samping Hotel Lovia, pukul 17.30. Setelah terdakwa mengambil sabu langsung dibekuk anggota Polda Bali.
“Polisi menemukan gulungan tisu berisi sabu yang digenggam terdakwa diambil di bawah pohon,” beber JPU Kejati Bali itu.
Terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Bali. Sabu yang dibawa terdakwa seberat sabu 2,47 gram netto.
Terdakwa sendiri mengaku menjadi kurir sabu setelah menerima pesan dari seseorang dipanggil Airin (kini DPO). Terdakwa dikirimi alamat tempelan sabu dan dijanjikan upah.