DENPASAR – Dua kakak beradik asal Amerika, Julian dan Jason menggugat Bank Mandiri dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar. Keduanya merupakan pengusaha restoran dan pemilik PT TYGR FOOD CONCEPTS dan Restaurant TYGR SUSHI yang beralamat di Berawa, Tibubeneng, Badung.
Gugatan dilakukan karena mereka menilai Bank Mandiri telah melakukan kecerobohan dan bertindak tidak professional. Sehingga menyebabkan kerugian dalam jumlah besar terhadap penggugat.
Pengacara penggugat, Yoga Fitriana Cahyadi, SH., MH., di Denpasar pada Senin (07/12/2020) mengatakan kasus ini bermula pada tahun 2017 silam.
Itu bermula saat I Gede Wardita Mitchell yang merupakan salah satu tergugat dalam perkara perdata ini mengajukan pemasangan mesin EDC kepada Bank Mandiri Cabang Canggu Berawa, untuk dipasang di Restaurant TYGR SUSHI milik penggugat. Ketika itu Wardita merupakan salah satu direksi di PT TYGR FOOD CONCEPTS.
“Bahwa dalam pemasangan mesin EDC tersebut, Bank Mandiri tidak pernah melakukan konfirmasi kepada para penggugat, selaku direktur utama, dan komisaris utama perusahaan tersebut,” terang Yoga Fitriana Cahyadi.
Lanjut pria yang akrab disapa Yoga ini, selain pemasangan mesin EDC, I Gede Wardita Mitchell juga membuka rekening baru atas nama PT TYGR FOOD CONCEPTS. Lagi-lagi, itu dilakukakan tanpa sepengetahuan direktur utama dan komisaris.
“Sehingga segala transaksi dengan mesin baru mengalir ke rekening Bank Mandiri, semuanya tanpa sepengetahuan direktur dan komisaris utama,” bebernya.
Saat pemasangan mesin EDC Bank Mandiri tersebut, I Gede Wardita Mitchell melampirkan surat keterangan tempat usaha (SKTU) sebagai salah satu syarat formal pengajuan mesin EDC.
Belakangan diketahui SKTU tersebut ternyata palsu. Sebab Kelian Banjar Dinas Canggu, Desa Canggu, kecamatan Kuta utara, Badung belum pernah pernah menerbitkan SKTU atas nama TYGR Sushi Roll Bar.
“Lokasi TYGR Sushi ada di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Tapi Bank Mandiri tidak pernah melakukan pengecekan dan atau verifikasi terhadap SKTU tersebut,” kata Yoga.
Akibat ulah I Gede Wardita Mitchell uang hasil penjualan Tygr Sushi sejumlah Rp 1,174 miliar mengalir ke rekening baru tersebut. Parahnya lagi, uang tersebut tidak pernah disetorkan Wardita ke perusahaan.
Atas penipuan dan penggelapan tersebut I Gede Wardita Mitchell telah divonis pidana di Pengadilan Negeri Denpasar selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Berkaitan dengan gugatan terhadap Bank Mandiri menurut Yoga itu dilakukan karena bank tersebut dinilai ceroboh dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi data terhadap nasabah. Dimana hal tersebut menyebabkan kerugian dalam jumlah besar terhadap penggugat.
Bank Mandiri menurut Yoga telah mengirim uang ke rekening pribadi Gede Warsita Mitchel dari mesin EDC dan membuat rekening atas nama perusahaan tanpa persetujuan atau pemberitahuan pemegang saham PMA.
Hal ini, kata dia, menciptakan situasi yang sangat berbahaya bagi semua perusahaan dengan banyak anggota, jika mereka tidak berkonsultasi atau memiliki surat kuasa dari anggota lain untuk melakukan tindakan perbankan atas nama perusahaan.
“Bank Mandiri berusaha berkilah berkali-kali bahwa masalah ini adalah masalah internal perusahaan. Hal ini menyebabkan Para Penggugat sangat merasa berkeberatan, dikarenakan tidak ada bentuk pertanggungjawaban sedikitpun atas kelalaian yang dilakukan oleh Bank Mandiri tersebut,” urainya lagi.
Gugatan perdata terhadap bank Mandiri itu pun telah dilayangkan penggugat ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 733/Pdt.G/2020/PN.Dps melalui kantor Hukum Setya Karya Yustisia Law Office.
Selaku salah satu kuasa hukum penggugat, Yoga menyampaikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana tertera dalam ketentuan pasa 1365 KUH Perdata.
“Klien jami melakukan investasi PMA di Indonesia secara sah dan legal, dan oleh karenanya, sudah sepantasnya mereka mendapatkan perlindungan dan keadilan serta kepastian hukum, terhadap usaha yang mereka dirikan di Indonesia,” tandasnya.