DENPASAR – I Nyoman Sudiasa, 38, satpam di salah satu garasi bus yang ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu (SS), Selasa (8/1) mulai menjalani sidang di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Pida akhirnya mendakwa pria yang tinggal di Ubung Kaja, Denpasar Utara, itu dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara .
Sesuai surat dakwaan, hingga kasus menjerat Sudiasa berawal dari penangkapan terdakwa oleh polisi pada Oktober 2018 lalu.
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu dengan berat 1,43 gram bruto.
“Saat ditanya tentang izin, terdakwa mengaku tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ujar JPU Mia Pida.
Menanggapi dakwaan JPU terdakwa tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.