DENPASAR- I Wayan Denes, 55, yang tak lain mantan pegawai Tata Usaha (TU) LPD Tanggahan Peken, Bangli, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
“Hakim sudah menjatuhkan putusan. Terdakwa divonis pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan (16 bulan),” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto usai sidang daring Selasa (8/2).
Hakim Gede Putra Astawa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Tak cukup sampai di situ, hakim juga mewajibkan Denes membayar uang pengganti sebesar Rp 128,2 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan penjara,” tandas Luga.
Denes dianggap terbukti secara bersama-sama dan berlanjut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 22 bulan penjara. Dengan kata lain Denes mendapat keringanan selama enam bulan penjara. “Terdakwa menerima putusan ini. Sedangkan JPU pikir-pikir,” tukas Luga.
Sebelumnya, terdakwa lain dalam kasus ini yakni I Wayan Sudarma, 58, telah diputus bersalah dengan pidana penjara 18 bulan. Sudarma merupakan atasan Denes atau Kepala LPD Tanggahan Peken, Sulahan, Susut, Bangli.
Sudarma dan beberapa orang pengurus LPD lainnya sejak 2005 sampai dengan tahun 2017 mengorupsi dana LPD. Mereka diduga merekayasa pembukuan dan laporan LPD Tanggahan Peken. Padahal faktanya LPD dalam keadaan rugi. Dalam laporan dibuat seolah-olah mendapat untung dengan melakukan pembentukan laba fiktif. Total kerugian Rp 3,3 miliar.