27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:15 AM WIB

Pengacara Pelaku Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DENPASAR- Kasus pengeroyokan yang melibatkan WNA asal Ukraina dan Rusia masing-masing berbisial ZO, VK, ID (ketiganya asal Ukraina) dan AT asal Rusia di depan sebuah villa kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung terus bergulir.

 

Edward Pangkahila selaku kuasa hukum VK – pelaku penganiayaan ZO meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali maupun di Imigrasi.

 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali dan Imigrasi dalam menangani kasus ini,” kata  Edward Pangkahila didampingi Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, Selasa (8/2).

 

Keputusan Polda Bali yang menyerahkan semua pihak yang terlibat ke Imigrasi disebut Edward Pangkahila sudah sangat tepat. “Kami mohon tidak ada lagi pihak- pihak yang mengintervensi Polda Bali ataupun Imigrasi yang sedang menangani kasus. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegas Edward.

 

Disebutkan sejak awal, kasus ini sudah banyak kejanggalan. “ Kasus ini berawal saat klien kami VK kehilangan motor yang disewa dari ZO. Klien kami dengan itikad baik memberitihukan kepada pemilik motor, tapi pemilik motor malah datang keesokan harinya dengan membawa serta pacarnya dan teman-temanya untuk menagih ganti rugi terhadap motor itu,” jelas Edward.

 

Lanjut Edward, klienya dituduh sengaja menghilangkan motor, padahal kliennya  sudah menyatakan kesediannya untuk mengganti rugi, namun dengan melakukan pelaporan motor hilang ke pihak kepolisian terlehih dahulu. Namun, pihak pemilik motor menolak.

 

“ Nah, sehingga terjadi dugaan persekusi dan pemukulan klien kami, yang mana hal tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” jelas Sakti menambahkan.

 

Sementara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya sudah dilaporkan korban ke Polda Bali.

 

“Semua laporan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Klien kami juga akan mengikuti dan menghormati seluruh proses yang sudah ditetapkan dan siap dideportasi kapan pun,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya pada Senin (7/2) mengatakan, untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali.

 

“Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya,” ujar Jamaruli.

 

Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. “Jadi mereka bisa ditahan,” tegasnya.

DENPASAR- Kasus pengeroyokan yang melibatkan WNA asal Ukraina dan Rusia masing-masing berbisial ZO, VK, ID (ketiganya asal Ukraina) dan AT asal Rusia di depan sebuah villa kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung terus bergulir.

 

Edward Pangkahila selaku kuasa hukum VK – pelaku penganiayaan ZO meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Bali maupun di Imigrasi.

 

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Bali dan Imigrasi dalam menangani kasus ini,” kata  Edward Pangkahila didampingi Ida Bagus Gumilang Galih Sakti, Selasa (8/2).

 

Keputusan Polda Bali yang menyerahkan semua pihak yang terlibat ke Imigrasi disebut Edward Pangkahila sudah sangat tepat. “Kami mohon tidak ada lagi pihak- pihak yang mengintervensi Polda Bali ataupun Imigrasi yang sedang menangani kasus. Mari kita hormati proses yang sedang berjalan,” tegas Edward.

 

Disebutkan sejak awal, kasus ini sudah banyak kejanggalan. “ Kasus ini berawal saat klien kami VK kehilangan motor yang disewa dari ZO. Klien kami dengan itikad baik memberitihukan kepada pemilik motor, tapi pemilik motor malah datang keesokan harinya dengan membawa serta pacarnya dan teman-temanya untuk menagih ganti rugi terhadap motor itu,” jelas Edward.

 

Lanjut Edward, klienya dituduh sengaja menghilangkan motor, padahal kliennya  sudah menyatakan kesediannya untuk mengganti rugi, namun dengan melakukan pelaporan motor hilang ke pihak kepolisian terlehih dahulu. Namun, pihak pemilik motor menolak.

 

“ Nah, sehingga terjadi dugaan persekusi dan pemukulan klien kami, yang mana hal tersebut telah dilaporkan ke Polsek Kuta Utara,” jelas Sakti menambahkan.

 

Sementara dalam kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya sudah dilaporkan korban ke Polda Bali.

 

“Semua laporan juga sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian. Klien kami juga akan mengikuti dan menghormati seluruh proses yang sudah ditetapkan dan siap dideportasi kapan pun,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan persnya pada Senin (7/2) mengatakan, untuk masalah pendeportasian pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan dari Kanwil dan Kantor Imigrasi Ngurah Rai seperti apa hasilnya nanti. Apakah bisa dalam waktu dekat ini bisa dideportasi dari Bali.

 

“Bisa saja kita deportasi karena sudah menyalahi ketentuan hukum di Indonesia. Ketika mereka mengganggu dan patut diduga membahayakan ketertiban masyarakat itu sudah layak dideportasi. Tapi melalui pemeriksaan tentunya,” ujar Jamaruli.

 

Selama tinggal di Bali, kata Jamaruli para pelaku mengantongi Visa Kunjungan dan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Namun terkait kegiatan mereka memang tidak sesuai izin peruntukkanya sehingga pihak Kemenkumham mengenakan Pasal 75 Undang Undang Keimigrasian. “Jadi mereka bisa ditahan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/