DENPASAR – Anggota DPD RI dari dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK akhirnya dilaporkan ke Polda Bali, Minggu (8/3) malam.
AWK dipolisikan karena diduga telah menganiaya seorang pemuda berinisial PTMD, 21. Nahasnya penganiayaan itu dilakukan di dalam lingkungan kampus Universitas Mahendradata di Jalan Ken Arok, Denpasar Utara, Kamis (5/3) siang.
Laporan korban yang didampingi kuasa hukumnya telah diterima oleh SPKT Polda Bali. Ditemui di sela pembuatan laporan,
kuasa hukum korban dari Komponen Rakyat Bali (KRB), Agung Sanjaya Dwijaksara menerangkan dugaan penganiayaan oleh AWK ini dipicu masalah sepele.
Di mana korban menjatuhkan tas milik AWK saat berada di kampus tersebut. “Motifnya karena korban menjatuhkan tas.
Korban memar di pelipis dan luka goresan kuku di leher seperti dicekik,” terang Agung Sanjaya di Polda Bali, Minggu (8/3) malam.
Masalah sepele itu rupanya menjadi maslah serius. Padahal, setelah menjatuhkan tas tersebut korban sempat meminta maaf. Namun, diabaikan terlapor. Korban malah dianiaya.
“Korban memohon maaf dan mengaku salah. Nggak jelas motifnya apa. Tapi banyak yang melihat karena di siang hari di di lingkungan kampus,” tandasnya.
Terkait siapa sosok korban ini, Agung Sanjaya belum bisa menjelaskan lebih detail. Yang pasti korban mengenal AWK selama kurang lebih dua sampai tiga tahun.