27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:36 PM WIB

Kakek Renta Ternyata Pensiunan TNI, Polisi Bongkar Aksi Brutal Suweca

DENPASAR – I Gede Suweca Budiyasa, 57, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Depasar Barat.

Pria asal Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor. 7A, Denpasar, diciduk polisi usai menganiaya seorang kakek renta bernama Daryl DS, 77, warga Jalan Pulau Ayu No.36, Denpasar.

Yang mengejutkan, sang kakek renta yang menjadi korban ulah brutal tersangka Suweca pada Senin (5/4) lalu adalah seorang pensiunan TNI.

“Penyebabnya sepele, tersangka tidak terima sang kakek menyalip sepeda motor yang di kendarai pelaku,” ujar Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kemarin.

Menurutnya, aksi penganiayaan di siang bolong itu bermula saat keduanya berkendara di Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Korban kemudian menyalip motor pelaku. Tak terima disalip, tersangka kemudian memepet laju motor korban hingga berujung adu mulut.

Pas di TKP di tempat potong rambut, korban kemudian berhenti. “Kekek ini hendak cukur rambut dan berhenti disana. Tersangka mengira sang kakek berhenti untuk menantangnya,” katanya.

Tanpa disangka-sangka, setelah turun dari motor, tersangka melayangkan pukulan dengan tangan mengepal, tepat mengenai wajah sang kakek.

Akibat tonjokan itu, pelipis sang kakek robek. Sang kakek pun tersungkur di tengah jalan.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka Suweca kemudian menyeret Daryl DS hingga menyebabkannya mengalami luka pada alis kanan, lecet pada kedua punggung tangan dan pada tumit kaki kiri.

Usai insiden itu, kakek kelahiran Solok, Sumatera Barat langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsonal Polsek Denbar melakukan penyelidikan. Tak berselang lama sekitar pukul 17.00 di hari yang sama, polisi berhasil menciduk tersangka di rumahnya.

Suweca diamankan tanpa perlawanan. Bahkan ia mengakui telah memukul pelipis sang kakek dengan tangan mengepal.

Akibat perbuatan tersebut, Suweca resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolsek Denbar. “Suweca dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan,” tutur Iptu Sukadi. 

DENPASAR – I Gede Suweca Budiyasa, 57, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan Mapolsek Depasar Barat.

Pria asal Jalan Gunung Lebah Gang V Nomor. 7A, Denpasar, diciduk polisi usai menganiaya seorang kakek renta bernama Daryl DS, 77, warga Jalan Pulau Ayu No.36, Denpasar.

Yang mengejutkan, sang kakek renta yang menjadi korban ulah brutal tersangka Suweca pada Senin (5/4) lalu adalah seorang pensiunan TNI.

“Penyebabnya sepele, tersangka tidak terima sang kakek menyalip sepeda motor yang di kendarai pelaku,” ujar Kasubaghumas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi kemarin.

Menurutnya, aksi penganiayaan di siang bolong itu bermula saat keduanya berkendara di Jalan Pulau Ayu, Denpasar.

Korban kemudian menyalip motor pelaku. Tak terima disalip, tersangka kemudian memepet laju motor korban hingga berujung adu mulut.

Pas di TKP di tempat potong rambut, korban kemudian berhenti. “Kekek ini hendak cukur rambut dan berhenti disana. Tersangka mengira sang kakek berhenti untuk menantangnya,” katanya.

Tanpa disangka-sangka, setelah turun dari motor, tersangka melayangkan pukulan dengan tangan mengepal, tepat mengenai wajah sang kakek.

Akibat tonjokan itu, pelipis sang kakek robek. Sang kakek pun tersungkur di tengah jalan.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka Suweca kemudian menyeret Daryl DS hingga menyebabkannya mengalami luka pada alis kanan, lecet pada kedua punggung tangan dan pada tumit kaki kiri.

Usai insiden itu, kakek kelahiran Solok, Sumatera Barat langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Denpasar Barat.

Menindaklanjuti laporan itu Tim Opsonal Polsek Denbar melakukan penyelidikan. Tak berselang lama sekitar pukul 17.00 di hari yang sama, polisi berhasil menciduk tersangka di rumahnya.

Suweca diamankan tanpa perlawanan. Bahkan ia mengakui telah memukul pelipis sang kakek dengan tangan mengepal.

Akibat perbuatan tersebut, Suweca resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Mapolsek Denbar. “Suweca dijerat pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan,” tutur Iptu Sukadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/