25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:14 AM WIB

Dituntut 7 Tahun, Penjual Pil Koplo Merengek Minta Ampun – ampun

DENPASAR – Terdakwa kasus penjualan pil koplo, Puput Bagus Pamungkas, 31, langsung merengek minta keringanan hukuman usai dituntut tujuh tahun penjara.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, buruh angkut keramik itu mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucapnya mengiba dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (7/5).

Permintaan ampun terdakwa itu diperkuat pledoi tertulis penasihat hukumnya IB Yoga dan Chaterine Vania.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida tetap pada tuntutannya agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata jaksa. JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan

diancam Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat1 UU yang sama juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Selain memiliki pil koplo, saat ditangkap terdakwa juga menguasai sabu-sabu. Terdakwa ditangkap pada November 2018 di Jalan Subur, Perumnas Monang Maning, Denpasar.

“Awal penangkapan ditemukan sabu-sabu. Namun setelah dikembangkan, ditemukan 2.900 butir tablet pil koplo dan barang bukti lainnya,” urai JPU.

Pil koplo diakui terdakwa titipan dari temannya yang bernama Dela. Sabu itu dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Terdakwa membeli 0,8 gram kemudian dipecah jadi empat paket dengan tujuan digunakan sendiri.

Sementara untuk pil koplo dia jual Rp 150 ribu per 100 butir. Setiap penjualan 100 butirnya dia dapat upah Rp 80 ribu. Sedangkan sabu-sabu seberat 0,72 gram adalah miliknya sendiri dan digunakan sendiri. 

DENPASAR – Terdakwa kasus penjualan pil koplo, Puput Bagus Pamungkas, 31, langsung merengek minta keringanan hukuman usai dituntut tujuh tahun penjara.

Kepada majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, buruh angkut keramik itu mengaku menyesali perbuatannya.

“Saya menyesal Yang Mulia, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya mohon keringanan hukuman, Yang Mulia,” ucapnya mengiba dalam sidang di PN Denpasar, kemarin (7/5).

Permintaan ampun terdakwa itu diperkuat pledoi tertulis penasihat hukumnya IB Yoga dan Chaterine Vania.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Mia Fida tetap pada tuntutannya agar terdakwa dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

“Kami tetap pada tuntutan, Yang Mulia,” kata jaksa. JPU menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan

diancam Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika dan Pasal 197 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 106 ayat1 UU yang sama juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Selain memiliki pil koplo, saat ditangkap terdakwa juga menguasai sabu-sabu. Terdakwa ditangkap pada November 2018 di Jalan Subur, Perumnas Monang Maning, Denpasar.

“Awal penangkapan ditemukan sabu-sabu. Namun setelah dikembangkan, ditemukan 2.900 butir tablet pil koplo dan barang bukti lainnya,” urai JPU.

Pil koplo diakui terdakwa titipan dari temannya yang bernama Dela. Sabu itu dibeli seharga Rp 1,2 juta.

Terdakwa membeli 0,8 gram kemudian dipecah jadi empat paket dengan tujuan digunakan sendiri.

Sementara untuk pil koplo dia jual Rp 150 ribu per 100 butir. Setiap penjualan 100 butirnya dia dapat upah Rp 80 ribu. Sedangkan sabu-sabu seberat 0,72 gram adalah miliknya sendiri dan digunakan sendiri. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/