25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:04 AM WIB

Terungkap, Komplotan Beraksi di 8 TKP, Jual Komputer Curian ke Jakarta

DENPASAR – Dari hasil penyelidikan, ternyata keenam pelaku pencurian di toko Speed Up Computer Jalan Keboiwa Utara  Padangsambian Kaja Denpasar Barat, pada 29 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari lalu telah beraksi sejak Januari 2019.

Sejak saat itu, mereka sudah beraksi di delapan lokasi di wilayah Badung dan Denpasar. Para pelaku kerap menyasar konter HP dan laptop dalam aksinya.

Keenam pelaku masing-masing bernama Hery Yanto asal Jakarta Utara; I Gede Loka Wijaya asal Jembrana; Slamet Riyanto asal Purbalingga Jawa Tengah;

Anas Farid asal Banyuwangi, Jawa Timur; M Patluhum Jali alias Pongek, asal Denpasar, dan Sutrisno alias Ngapak asal Purwekerto, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian di Toko Speed Up Computer Jalan Keboiwa Utara  Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada 29 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari lalu.

Mereka berhasil ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar di beberapa lokasi berbeda pada tanggal 24 April dan pada tanggal 2 Mei 2019 di Denpasar, beberapa lokasi di Pulau Jawa dan juga di Jakarta.

Pelaku Hery Yanto ditembak pada kakinya saat akan ditangkap di Jakarta. Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki tugasnya masing-masing.

Ada yang bertugas survei lokasi dan beraksi, ada juga yang bertugas menjual barang hasil curian. “Para pelaku memiliki perannya masing-masing,” ujar Kapresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Sejumlah barang hasil curian dari sejumlah lokasi ini, oleh para pelaku dikirim ke Jakarta. Di sana, barang tersebut dibeli oleh penadah dengan harga beragam, bahkan hingga puluhan juta rupiah.

Kemudian uang hasil penjualan, oleh keenam pelaku kemudian dibagi. Seperti pada tanggal 30 Maret 2019, para pelaku mengepak barang-barang hasil kejahatan, selanjutnya dikirim kepada pemesan bernama Abing yang berada di Jakarta.

Penadah ini sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.10 Juta, selanjutnya barang-barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang

Bus Kramat Jati Denpasar yang ditujukan kepada Abing dengan menggunakan alamat lain atas nama Afrizal Pondok Pinang Jakarta.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk bisa menangkap penadah sari sejumlah barang hasil curian tersebut,” imbuh Kombes Ruddi.

Kini, para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

DENPASAR – Dari hasil penyelidikan, ternyata keenam pelaku pencurian di toko Speed Up Computer Jalan Keboiwa Utara  Padangsambian Kaja Denpasar Barat, pada 29 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari lalu telah beraksi sejak Januari 2019.

Sejak saat itu, mereka sudah beraksi di delapan lokasi di wilayah Badung dan Denpasar. Para pelaku kerap menyasar konter HP dan laptop dalam aksinya.

Keenam pelaku masing-masing bernama Hery Yanto asal Jakarta Utara; I Gede Loka Wijaya asal Jembrana; Slamet Riyanto asal Purbalingga Jawa Tengah;

Anas Farid asal Banyuwangi, Jawa Timur; M Patluhum Jali alias Pongek, asal Denpasar, dan Sutrisno alias Ngapak asal Purwekerto, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap karena telah melakukan aksi pencurian di Toko Speed Up Computer Jalan Keboiwa Utara  Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada 29 Maret sekitar pukul 01.30 dinihari lalu.

Mereka berhasil ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar di beberapa lokasi berbeda pada tanggal 24 April dan pada tanggal 2 Mei 2019 di Denpasar, beberapa lokasi di Pulau Jawa dan juga di Jakarta.

Pelaku Hery Yanto ditembak pada kakinya saat akan ditangkap di Jakarta. Dalam melakukan aksinya, para pelaku memiliki tugasnya masing-masing.

Ada yang bertugas survei lokasi dan beraksi, ada juga yang bertugas menjual barang hasil curian. “Para pelaku memiliki perannya masing-masing,” ujar Kapresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan.

Sejumlah barang hasil curian dari sejumlah lokasi ini, oleh para pelaku dikirim ke Jakarta. Di sana, barang tersebut dibeli oleh penadah dengan harga beragam, bahkan hingga puluhan juta rupiah.

Kemudian uang hasil penjualan, oleh keenam pelaku kemudian dibagi. Seperti pada tanggal 30 Maret 2019, para pelaku mengepak barang-barang hasil kejahatan, selanjutnya dikirim kepada pemesan bernama Abing yang berada di Jakarta.

Penadah ini sudah melakukan pembayaran sebesar Rp.10 Juta, selanjutnya barang-barang tersebut dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang

Bus Kramat Jati Denpasar yang ditujukan kepada Abing dengan menggunakan alamat lain atas nama Afrizal Pondok Pinang Jakarta.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk bisa menangkap penadah sari sejumlah barang hasil curian tersebut,” imbuh Kombes Ruddi.

Kini, para pelaku dikenai pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/