DENPASAR– Karena aksinya dianggap meresahkan masyarakat, majelis hakim PN Denpasar tidak memberikan keringanan bagi Arifur Rohman, 26, pelaku jambret di wilayah Kuta, Badung.
“Hakim sudah menjatuhkan putusan, vonisnya 14 bulan penjara atau sama persis dengan tuntutan JPU,” ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan, Rabu (8/6).
Hakim Aripathi Nawaksara yang memimpin sidang menilai Arif terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. “Pertimbangan hakim juga sama dengan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban dan meresahkan masyarakat,” imbuh Gatot.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi.
Dalam keterangannya, terdakwa berdalih menjambret kepepet karena tidak bekerja alias menganggur. Uang hasil menjambret akan digunakan membayar kamar kos.
Sayang, usahanya menjambret gagal lantaran korban melakukan perlawanan. Arif pun kini harus merasakan dinginnya lantai penjara. Terdakwa mengambil barang milik Vikka Maiyam Kafomay, di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
Saat itu terdakwa yang tengah mengendarai sepeda motor melihat korban Vikka membonceng saksi Sabningwari Leoni Werinussa. Di pangkuan Leoni ada tas berisi ponsel merek iPhone, ponsel merek Oppo, dompet berisi aneka kartu, serta alat kosmetik.
Terdakwa lantas memepet para korban dan merebut tas korban. Terdakwa mencoba melarikan diri dengan memacu motornya. Namun, korban yang tidak menyerah memburu terdakwa sambil berteriak minta tolong. Saat yang bersamaan, ada warga ikut mengejar.
“Terdakwa pun berhasil ditangkap dalam jarak 1 kilometer dari kejadian. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 11,5 juta, dan korban Leoni rugi sebesar Rp 13 juta, sehingga total kerugian Rp 24,5 juta,” tukas Gatot. (san)