BANGLI – Gara-gara nekat mencuri ayam tajen milik tetangganya sendiri, I Kadek S, 16, seorang anak baru gede (ABG) asal Kintamani, Bangli ini terpaksa diamankan.
Ia ditangkap, pada Minggu (7/7) setelah korban melaporkan kasus pencurian ayam ke kantor polisi.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, yang dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku pencurian ayam, Senin (8/7) membenarkan.
Dijelaskan, aksi pencurian ayam yang dilakukan Kadek S berlangsung Sabtu (29/6) lalu pukul 22.30.
“Pelaku mengambil dua ekor ayam jantan yang tersimpan dalam sebuah guwungan (sangkar ayam dari anyaman bambu, red). Kemudian ayam dimasukkan ke dalam sebuah kampil yang telah dipersiapkan dari rumah,” ujar AKP Sulhadi.
Selanjutnya, ayam dengan ciri-ciri bulu warna merah dan kaki warna kuning itu dijual ke arena sabung ayam di wilayah Angantaka, Kabupaten Badung. “Ayam dijual kepada seseorang yang tidak diketahui namanya seharga Rp 1 juta,” jelasnya.
Sedangkan, ayam lainnya, dengan ciri-ciri bulu hijau kaki biru dan kepala jambul, masih disimpan di sebuah kos miliknya di Banjar Lambing, Desa Mambal Kabupaten Badung.
“Ayam masih disimpan karena belum sempat dijual,” terangnya.
Korban yang merasa kemalingan langsung melaporkan kejadian itu ke kantor polisi. Berdasarkan laporan korban itulah, polisi bergerak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Raya Kintamani.
“Saat ditangkap, pelaku mengakui mencuri ayam di pondok milik korban I Made Pujayasa,” jelasnya.
Meski berada di bawah umur, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim. Didampingi orang tuanya, mengingat pelaku masih di bawah umur,” jelasnya.
Pelaku juga disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita lima barang bukti lain