26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:08 AM WIB

Curi HP Turis Korea yang Kebingungan, Desu dan Unyil Terancam 7 Tahun

DENPASAR – Pelaku kejahatan terhadap wisatawan asing di Bali semakin berani. Korbannya bisa siapa saja, tidak pandang bulu.

Seperti yang dialami turis asing bernama Park San Joon. Turis asal Korea Selatan itu menjadi korban pencurian saat hendak ingin kembali ke tempatnya menginap. 

Pelakunya adalah I Gede Sudiarja alias Desu, 39, (terdakwa I) dan I Gede Srijaya alias Unyil, 37, (terdakwa II).

Dua pria asal Karangasem, itu tega mencuri hand phone (HP) merek i-Phone milik Park. Tidak hanya tega mencuri HP milik Park, Desu dan Unyil juga tega menipu Park.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu, Desu dan Unyil diadili di PN Denpasar.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Diatmika di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Ancaman pidana dalam Pasal 363 yaitu tujuh tahun penjara. Diuraikan JPU, aksi pencurian Desu dan Unyil dilakukan pada Selasa (26/3) pukul 01.20.

Berawal ketika Desu mendekati saksi Park menawarkan transport yang terlihat kebingungan. Saat itu korban menunjukkan hotel tempat menginap melalui hand phone merek i-Phone warna kuning.

Korban menunjukkan Hotel Bali Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung. Desu pura-pura memegang HP korban.

Kemudian Unyil menghampiri Desu dan korban menanyakan, “Kenken ne, Su? (Bagaimana ini, Su)”.  Desu menjawab sekaligus memberi aba-aba, “Jemak be (Ambil saja).”

Sejurus kemudian Unyil mengambil HP milik korban yang ada di tangan Desu. Melihat kejadian tersebut korban meminta tolong pada Desu untuk mengejar Unyil.

Namun, terdakwa I tidak mau membantu korban. Sebaliknya, Desu malah menawarkan pada korban untuk mendapatkan HP-nya kembali dengan meminta imbalan sebesar USD 400.

Saat itu korban memberikan pada terdawka USD 100 dan Rp 467 ribu. Setelah berhasil membawa kabur HP korban, Unyil menjual HP korban pada seseorang bernama Deny (DPO) seharga Rp 3,5 juta.

Kemudian Unyil membawa uang penjualan HP ke rumah Desu untuk memberi bagian sebesar Rp 1,5 juta.

Namun karena Desu tidak ada di rumah, uang dibawa kembali oleh Unyik. “Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 18.467.000,” tukas JPU.

Mendengar dakwaan JPU, Desu dan Unyil tertunduk malu. Keduanya tidak membantah dan tidak menyangkal dakwaan JPU. 

DENPASAR – Pelaku kejahatan terhadap wisatawan asing di Bali semakin berani. Korbannya bisa siapa saja, tidak pandang bulu.

Seperti yang dialami turis asing bernama Park San Joon. Turis asal Korea Selatan itu menjadi korban pencurian saat hendak ingin kembali ke tempatnya menginap. 

Pelakunya adalah I Gede Sudiarja alias Desu, 39, (terdakwa I) dan I Gede Srijaya alias Unyil, 37, (terdakwa II).

Dua pria asal Karangasem, itu tega mencuri hand phone (HP) merek i-Phone milik Park. Tidak hanya tega mencuri HP milik Park, Desu dan Unyil juga tega menipu Park.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya itu, Desu dan Unyil diadili di PN Denpasar.

“Perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Diatmika di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Kawisada.

Ancaman pidana dalam Pasal 363 yaitu tujuh tahun penjara. Diuraikan JPU, aksi pencurian Desu dan Unyil dilakukan pada Selasa (26/3) pukul 01.20.

Berawal ketika Desu mendekati saksi Park menawarkan transport yang terlihat kebingungan. Saat itu korban menunjukkan hotel tempat menginap melalui hand phone merek i-Phone warna kuning.

Korban menunjukkan Hotel Bali Bliss Surfer, Jalan Sriwijaya, Legian, Kuta, Badung. Desu pura-pura memegang HP korban.

Kemudian Unyil menghampiri Desu dan korban menanyakan, “Kenken ne, Su? (Bagaimana ini, Su)”.  Desu menjawab sekaligus memberi aba-aba, “Jemak be (Ambil saja).”

Sejurus kemudian Unyil mengambil HP milik korban yang ada di tangan Desu. Melihat kejadian tersebut korban meminta tolong pada Desu untuk mengejar Unyil.

Namun, terdakwa I tidak mau membantu korban. Sebaliknya, Desu malah menawarkan pada korban untuk mendapatkan HP-nya kembali dengan meminta imbalan sebesar USD 400.

Saat itu korban memberikan pada terdawka USD 100 dan Rp 467 ribu. Setelah berhasil membawa kabur HP korban, Unyil menjual HP korban pada seseorang bernama Deny (DPO) seharga Rp 3,5 juta.

Kemudian Unyil membawa uang penjualan HP ke rumah Desu untuk memberi bagian sebesar Rp 1,5 juta.

Namun karena Desu tidak ada di rumah, uang dibawa kembali oleh Unyik. “Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 18.467.000,” tukas JPU.

Mendengar dakwaan JPU, Desu dan Unyil tertunduk malu. Keduanya tidak membantah dan tidak menyangkal dakwaan JPU. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/