27.1 C
Jakarta
20 April 2024, 3:30 AM WIB

Curi Ponsel untuk Pacar, Komang Pasek Ditangkap

DENPASAR-Pria bernama Komang Pasek Winaya ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur. Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri ponsel milik seorang pria bernama Rofy Meida Syahputra. Ponsel curian itu selajutnya diberikan pelaku kepada pacarnya.

 

Pelaku ditangkap pada Sabtu lalu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B.

 

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, pelaku berusia 22 tahun itu lakukan pencurian hp di Jalan Gatsu Timur, areal toko Vimala, Kesiman, Denpasar Timur.”Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 13.30 WITA,” kata Kapolsek Kamis (8/9/2022). I

 

Kejadian itu bermula saat korban datang membeli kopi ke TKP warung tersebut. Korban juga sempat duduk sambil bermain game. “Kemudian korban pergi ke toko elektronik yang berjarak kurang lebih 200 meter dari situ. Saat sampai di toko elektronik dan mau mengambil HP, korban baru ingat, ternyata hp miliknya ketinggalan,” bebernya.

 

Karena Hp-nya ketinggalan, korban kembali ke warung itu. Ternyata hp miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur. “HP yang hilang berupa Realmi Note 9,” ujarnya.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B. “Pelaku mengaku tak punya pekerjaaan sehingga nekat mencuri. HP itu diberikan ke pacarnya,” jelas Kapolsek. Pelaku kini ditahan dan dikenai pasal 362 KUHP.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Pria bernama Komang Pasek Winaya ditangkap oleh kepolisian Polsek Denpasar Timur. Pria pengangguran itu ditangkap karena mencuri ponsel milik seorang pria bernama Rofy Meida Syahputra. Ponsel curian itu selajutnya diberikan pelaku kepada pacarnya.

 

Pelaku ditangkap pada Sabtu lalu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B.

 

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, pelaku berusia 22 tahun itu lakukan pencurian hp di Jalan Gatsu Timur, areal toko Vimala, Kesiman, Denpasar Timur.”Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 13.30 WITA,” kata Kapolsek Kamis (8/9/2022). I

 

Kejadian itu bermula saat korban datang membeli kopi ke TKP warung tersebut. Korban juga sempat duduk sambil bermain game. “Kemudian korban pergi ke toko elektronik yang berjarak kurang lebih 200 meter dari situ. Saat sampai di toko elektronik dan mau mengambil HP, korban baru ingat, ternyata hp miliknya ketinggalan,” bebernya.

 

Karena Hp-nya ketinggalan, korban kembali ke warung itu. Ternyata hp miliknya telah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Timur. “HP yang hilang berupa Realmi Note 9,” ujarnya.

 

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B. “Pelaku mengaku tak punya pekerjaaan sehingga nekat mencuri. HP itu diberikan ke pacarnya,” jelas Kapolsek. Pelaku kini ditahan dan dikenai pasal 362 KUHP.

 






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/