28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:37 AM WIB

Curi Kacamata, Aussie Divonis 3,5 Bulan, Lima Hari Langsung Bebas

RadarBali.com – Thomas William Harman, 31, Aussie yang sebelumnya ditangkap karena mencuri kacamata di Display Counter Kacamata milik PT Inti Dufree Promosindo (IDP)

area Terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (7/11) akhirnya menjalani sidang akhir di PN Denpasar. 

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengganjar pria dengan dua kebangsaan Inggris dan Australia ini diganjar pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari (3,5 bulan) potong masa tahanan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 2 bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas William Harman dengan pidana penjara selama bulan dan 15 hari (3,5 bulan), dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, “terang Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Atas vonis ringan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Erwin Siregar langsung menyatakan menerima. 

Sedangkan pihak JPU, melalui Jaksa Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.  Bahkan usai vonis, jika tidak ada kendala Thomas 5 hari langsung bebas. 

Sebagaimana diketahui, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Thomas dilakukan dengan terdakwa masuk ke toko PT.IDP. 

Sempat melihat-lihat kacamata, sesampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya sesaat.

Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakkan kembali kacamata tersebut. Ulah terdakwa saat itu tak diketahui penjaga toko saat itu, Ni Kadek Puspani.

Akibat ulah terdakwa Thomas, PT . IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500, sesuai harga kacamata tersebut.

RadarBali.com – Thomas William Harman, 31, Aussie yang sebelumnya ditangkap karena mencuri kacamata di Display Counter Kacamata milik PT Inti Dufree Promosindo (IDP)

area Terminal keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa (7/11) akhirnya menjalani sidang akhir di PN Denpasar. 

Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengganjar pria dengan dua kebangsaan Inggris dan Australia ini diganjar pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari (3,5 bulan) potong masa tahanan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim lebih ringan 2 bulan 15 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Ayu Citra Maya Sari.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 6 bulan dikurangi masa terdakwa menjalani masa hukuman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas William Harman dengan pidana penjara selama bulan dan 15 hari (3,5 bulan), dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, “terang Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. 

Atas vonis ringan Majelis Hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Erwin Siregar langsung menyatakan menerima. 

Sedangkan pihak JPU, melalui Jaksa Citra Maya Sari menyatakan pikir-pikir.  Bahkan usai vonis, jika tidak ada kendala Thomas 5 hari langsung bebas. 

Sebagaimana diketahui, aksi pencurian yang dilakukan terdakwa Thomas dilakukan dengan terdakwa masuk ke toko PT.IDP. 

Sempat melihat-lihat kacamata, sesampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya sesaat.

Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakkan kembali kacamata tersebut. Ulah terdakwa saat itu tak diketahui penjaga toko saat itu, Ni Kadek Puspani.

Akibat ulah terdakwa Thomas, PT . IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500, sesuai harga kacamata tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/