28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 17:59 PM WIB

Sedih, Pembuang Bayi Cantik Itu Ternyata Ibu Kandung Sendiri

TABANAN – Setelah melakukan penyelidikan 1 x 24 jam, penyidik Polsek Marga akhirnya berhasil mengamankan ibu si pembuang bayi di teras kamar rumah warga Banjar Dinas Cau Belayu, Marga, Tabanan.

Yang mengagetkan, pembuang bayi cantik tak berdosa itu adalah ibu kandungnya sendiri, Ni Kadek S, 21, warga Seririt, Buleleng.

Ni Kadek S diamankan di tempat kerjanya di restoran Mademe Chang di Kawasan Renon, Denpasar.

“Saat ini Ni Kadek S masih di BRSUD Tabanan untuk mendapat perawatan. Terduga pelaku mengalami pendarahan usai melahirkan,” ujar Kapolsek Marga AKP I Nyoman Sudita kemarin.

AKP Sudita menjelaskan cara Ni Kadek S meninggalkan darah dagingnya sendiri di teras rumah warga adalah perbuatan salah.

Karena itu, Ni Kadek S bakal dijerat penyidik Polsek Marga melanggar pasal 308 KUHP atau pasal 76 b dan pasal 77 b UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Isinya, barang siapa yang menaruh/menelantarkan anaknya supaya dipungut oleh orang lain diancam 5 tahun 6 bulan.

Untuk pasal 76 b, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran. 

Kemudian pasal 77 b setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 b. Maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan proses hukum terus akan berjalan setelah pelaku selesai mendapatkan perawatan medis di RSUD Tabanan,” tegasnya  AKP Sudita. 

TABANAN – Setelah melakukan penyelidikan 1 x 24 jam, penyidik Polsek Marga akhirnya berhasil mengamankan ibu si pembuang bayi di teras kamar rumah warga Banjar Dinas Cau Belayu, Marga, Tabanan.

Yang mengagetkan, pembuang bayi cantik tak berdosa itu adalah ibu kandungnya sendiri, Ni Kadek S, 21, warga Seririt, Buleleng.

Ni Kadek S diamankan di tempat kerjanya di restoran Mademe Chang di Kawasan Renon, Denpasar.

“Saat ini Ni Kadek S masih di BRSUD Tabanan untuk mendapat perawatan. Terduga pelaku mengalami pendarahan usai melahirkan,” ujar Kapolsek Marga AKP I Nyoman Sudita kemarin.

AKP Sudita menjelaskan cara Ni Kadek S meninggalkan darah dagingnya sendiri di teras rumah warga adalah perbuatan salah.

Karena itu, Ni Kadek S bakal dijerat penyidik Polsek Marga melanggar pasal 308 KUHP atau pasal 76 b dan pasal 77 b UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Isinya, barang siapa yang menaruh/menelantarkan anaknya supaya dipungut oleh orang lain diancam 5 tahun 6 bulan.

Untuk pasal 76 b, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakukan salah dan penelantaran. 

Kemudian pasal 77 b setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 b. Maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

“Sesuai dengan pasal yang disangkakan proses hukum terus akan berjalan setelah pelaku selesai mendapatkan perawatan medis di RSUD Tabanan,” tegasnya  AKP Sudita. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/