27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:48 AM WIB

Berkas Dikembalikan, Aspidsus Sebut Eks Wagub Bali Terlibat 3 Kasus

DENPASAR –Usai dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, berkas perkara milik mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Senin (27/5) mendadak dikembalikan.

Pengembalian berkas milik mantan orang nomor dua di Pemprov Bali yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang senilai Rp 150 M itu, setelah penyidik menilai berkas yang serahkan pada pelimpahan tahap I belum lengkap.

 “Masih ada kekurangan. Berkasnya akan dikembalikan dalam Minggu ini. Setelah itu baru kami teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegas asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia di Kejati Bali.

Meski dinilai kurang, namun lanjut Hasan, pihaknya tidak mengurai lebih jauh poin kekurangan yang dimaksud.

Hasan hanya menjelaskan, bahwa dalam berkas yang masuk, Sudikerta terlibat penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. “Ketiga-tiganya (penipuan, penggelapan, dan pencucian uang) masuk semua,” imbuh jaksa berambut putih itu.

Untuk masa penahanan awal selama 60 hari akan habis awal bulan Juni.

Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak.

Namun sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara.

Ditanya kapan berkas P-21 atau lengkap, Hasan tidak bisa memastikan. Ia mengaku akhir Mei ini masa jabatannya sebagai Aspidum sudah habis.

 Hasan menambahkan, saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.

Sedangkan diwawancarai terpisah, Kajati Bali Amir Yanto juga membenarkan jika berkas Sudikerta sudah masuk ke Kejati Bali.

Ditanya apakah perlu ditelisik aliran dana mengingat Sudikerta juga dijerat TPPU, Amir mengatakan berkas harus dipelajari lebih lanjut.

 “Kami masih melakukan penelitian tahap pertama. Sekitar sebulan lagi baru bisa diketahui apakah sudah P-21 atau belum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar

DENPASAR –Usai dilimpahkan dari Polda Bali ke Kejati Bali, berkas perkara milik mantan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta, Senin (27/5) mendadak dikembalikan.

Pengembalian berkas milik mantan orang nomor dua di Pemprov Bali yang juga tersangka kasus penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang senilai Rp 150 M itu, setelah penyidik menilai berkas yang serahkan pada pelimpahan tahap I belum lengkap.

 “Masih ada kekurangan. Berkasnya akan dikembalikan dalam Minggu ini. Setelah itu baru kami teliti lagi dan kalau sudah lengkap bisa P-18, P-19 atau P-21,” tegas asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Bali, Hasan Kurnia di Kejati Bali.

Meski dinilai kurang, namun lanjut Hasan, pihaknya tidak mengurai lebih jauh poin kekurangan yang dimaksud.

Hasan hanya menjelaskan, bahwa dalam berkas yang masuk, Sudikerta terlibat penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. “Ketiga-tiganya (penipuan, penggelapan, dan pencucian uang) masuk semua,” imbuh jaksa berambut putih itu.

Untuk masa penahanan awal selama 60 hari akan habis awal bulan Juni.

Setelah itu kewenangan pengadilan untuk memperpanjang masa penahanan atau tidak.

Namun sesuai ketentuan, untuk pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 9 tahun, penyidik masih memiliki waktu tambahan dua bulan untuk menyelesaikan berkas perkara.

Ditanya kapan berkas P-21 atau lengkap, Hasan tidak bisa memastikan. Ia mengaku akhir Mei ini masa jabatannya sebagai Aspidum sudah habis.

 Hasan menambahkan, saat ini jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara dengan tersangka Sudikerta.

Sedangkan diwawancarai terpisah, Kajati Bali Amir Yanto juga membenarkan jika berkas Sudikerta sudah masuk ke Kejati Bali.

Ditanya apakah perlu ditelisik aliran dana mengingat Sudikerta juga dijerat TPPU, Amir mengatakan berkas harus dipelajari lebih lanjut.

 “Kami masih melakukan penelitian tahap pertama. Sekitar sebulan lagi baru bisa diketahui apakah sudah P-21 atau belum,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal pada 2013 lalu saat Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM 16249/Jimbaran) yang berlokasi di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung oleh Sudikerta.

Transaksi pun dilakukan pada akhir 2013. Nah, beberapa bulan setelah transaksi barulah diketahui jika SHM 5048/Jimbaran dengan luas tanah 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu. Sedangkan SHM 16249 seluas 3.300 m2 sudah dijual lagi ke pihak lain. Akibat penipuan ini, PT Marindo Investama mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/