DENPASAR – Menerima gaji Rp 18 juta per bulan sepertinya belum membuat puas terdakwa Beny Handoko, 35.
Pria asal Surabaya, Jawa Timur, itu menggelapkan uang dan barang milik dua perusahaan tempatnya bekerja sebesar Rp 722 juta.
Pria lulusan SMA yang dipercaya perusahaan menjabat manajer operasional itu kini menjadi pesakitan. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP,” urai
jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang virtual Rabu (6/5) lalu di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, terdakwa menggelapkan uang dan barang milik PT. Dineta Jaya dan CV. Jari Perkasa. Dua perusahaan tersebut merupakan tempat bekerja terdakwa sejak 2007.
Pada 1 April 2015, terdakwa diangkat sebagai manager operasional dan berhak menerima gaji per bulan Rp 18 juta.
Terdakwa bertanggungjawab terhadap gudang, pengiriman barang, pembuatan nota konsumen, dan belanja untuk keperluan perusahaan.
Awalnya semua berjalan lancar. Terdakwa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai aturan.
Namun, sejak 23 Desember 2017 sampai Januari 2019, terdakwa melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan yang ditentukan perusahaan.
Di antaranya uang yang disetorkan konsumen diambil terdakwa dan tidak disetorkan ke perusahaan.
“Terdakwa juga menggadaikan satu buah BPKB mobil merek Isuzu milik PT. Dineta Jaya senilai Rp 30 juta, dan satu buah BPKB milik CV. Jari Perkasa juga senilai Rp 30 juta,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.
Daftar kecurangan lain yaitu terdakwa membuat data ekspedisi fiktif yang mengakibatkan perusahaan rugi.
Akibat perbuatan terdakwa, kedua perusahaan mengalami kerugian Rp 722 juta lebih, sesuai hasil audit internal.