DENPASAR – Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan kasus narkotika menelanjangi terdakwa Sutresno, 39.
Ini karena Budi geregetan melihat sikap terdakwa. Pasalnya, terdakwa asal Sumenep, Madura, itu berbelit-belit saat diperiksa.
Saking geramnya dengan terdakwa, saat menutup sidang Budi mengetuk palu dengan keras sebanyak tiga kali hingga palu nyaris terlepas dari gagangnya.
Beruntung kepala palu tidak lepas. Mengetahui palu hendak lepas, Budi lantas menumbukkan pangkal gagang palu ke meja agar kepala palu kembali menancap.
Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (8/7), Sutresno mengaku baru pertama kali menerima paketan sabu-sabu.
Tapi, pengakuannya itu dimentahkan hakim Budi. Maklum jika Budi tak percaya dengan pengakuan Sutresno.
Sebab, saat ditangkap polisi barang bukti yang sabu-sabu yang dimiliki Sutresno beratnya hampir 100 gram. Persisnya 93,50 gram netto.
“Kamu ini, di mana-mana anak sekolah itu dari TK dulu, lanjut SD, SMP, SMA, baru kuliah. Sama seperti (bisnis) narkoba, 1 gram dulu, habis itu naik 2 gram,
dan seterusnya. Kamu baru pertama kali ambil, tapi barangnya hampir 100 gram. Nggak masuk akal itu,” cetus Budi.
Terdakwa kembali mengelak, bahwa dia memang pertama kali baru mengambil narkotika. Tapi, hal itu justru membuat hakim Budi semakin naik pitam.
“Kamu tahu nilai barang (sabu-sabu) 100 gram itu? Itu nilainya Rp 100 juta, bahkan lebih. Tidak mungkin kamu pemain baru langsung dapat barang banyak. Kamu tidak usah bohong, akui saja,” cecar Budi.
Sutresno pun terdiam. Pria tamatan SD, itu tidak lagi berkelit. Ia menunduk. “Baguslah kalau kamu tidak mau mengaku. Saya suka kalau ada terdakwa tidak mau mengaku,” tukas Budi.
Pernyataan Budi itu tentu sebuah tanda bahaya bagi Sutresno. Bisa saja menjadi pertimbangan bagi hakim menjatuhkan hukuman berat lantaran terdakwa berbelit-belit.
Sementara hakim anggota I Gde Ginarsa bertanya pada terdakwa apakah mengetahui jika sabu-sabu adalah barang terlarang, Sutresno menjawab tahu.
“Kalau tahu kok kamu ambil?” tanya Ginarsa. Lagi-lagi terdaka terdiam. Penangkapan Sutresno sendiri berjalan menarik.
Seperti dungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Ayu Wahyuni Mesi, penangkapan terdakwa yang indekos di Jalan Himalaya II, Banjar Semila Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, itu sudah lama diintai petugas dari Polda Bali.
Tepat pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 18.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sutresno.
Pada saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah dilakukan interogasi terdakwa mengaku menyimpan sabu-sabu di depan gudang tempat menyimpan burung yang berada di belakang kamar kos terdakwa.
“Terdakwa menimbun sabu-sabu di dalam tanah disela-sela bangunan kamar kos dan gudang,” beber JPU.
Ketika terdakwa ditangkap, terdakwa menggali tanah tempat narkotika disimpan. Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta itu membungkus sabu-sabu di dalam
tas kresek warna oranye yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening jenis sabu. Total empat paket itu seberat 93,50 gram netto.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut, terdakwa mengatakan menerima dari seseorang yang mengaku temannya bernama Sadiman alias Mail yang beralamat di Jember, Jawa Timur.
“Terdakwa menerima barang haram tersebut depan pompa bensin Jalan Buluh Indah, Denpasar. Kemudian barang-barang tersebut akan diambil orang suruhan Sadiman,” urai JPU Mesi.
Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama,
dan dakwaan kedua diancam Pasal 112 ayat (2) UU yang sama. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU.